Pemerintah Jawa Barat Persilakan Bekasi Beri Dana BOS untuk SMA

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 27 April 2017 21:06 WIB

Dedi Mizwar. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan Pemerintah Kota Bekasi membantu biaya operasional sekolah bagi sekolah menengah atas dan kejuruan negeri di wilayah setempat dan honor tenaga pendidik dan tata usaha non Pegawai Negeri Sipil.

"Nanti dibuatkan peraturan bersama," kata Dedi di Bekasi, Kamis, 27 April 2017.

Pemerintah Kota Bekasi, menyiapkan anggaran hingga Rp 40 miliar untuk biaya operasional sekolah bagi 22 SMA Negeri dan 15 SMK Negeri di wilayahnya. Hal ini menyusul dana BOS dari Jawa Barat dan Pusat sejak awal tahun tak kunjung turun.

Keterlambatan turunnya dana BOS tersebut terjadi semenjak kewenangan SMA/SMK diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat per Januari 2017. "Dana BOS belum bisa dicarikan karena masih dicek ulang jumlah penerima dana itu," kata Dedi.

Dedi belum dapat memastikan sampai kapan proses rekapitulasi penerima dana tersebut. Namun, pemeran Dedi Mizwar meminta kepada dinas pendidikan agar segera diselesaikan. "Supaya dana BOS segera disalurkan kepada sekolah sebagai penerima," kata Dedi.

Dedi tak mempersoalkan pemerintah tingkat 2 membantu keuangan untuk biaya operasional sekolah bagi SMA dan SMK. Meski begitu, kata dia, pemerintah provinsi tak akan mengucurkan dana BOS meski mendapatkan hibah. "Nunggu sampai pengecekan ulang selesai," kata dia.

Meski setuju dengan bantuan dari pemerintah kota/kabupaten, Dedi memberikan catatan bahwa tanggung jawab pemerintah tersebut tidak diabaikan. "Jangan SD dan SMP yang menjadi tanggung jawabnya malah terabaikan," kata Dedi.

Selain untuk biaya operasional, kata dia, Dedi juga tak mempermasalahkan pemerintah daerah menambah honor bagi tenaga pendidik maupun tata usaha non PNS yang dianggap kesejahteraannya menurun. "Di Kota Bekasi misalnya, sebelumnya dapat Rp 3 juta, kemudian menjadi turun, Pemda mau nambah enggak masalah, asal ada peraturan bersamanya," kata dia.

Peraturan di Jawa Barat, kata dia, sudah jelas. Bahkan tenaga pendidik non PNS kini diberikan honor per jam. Nilainya Rp 75 ribu perjam. Dedi mengklaim nilai itu meningkat dari sebelumnya Rp 35 ribu per jam. "Di daerah lain bersyukur, mungkin karena biaya hidup berbeda, makanya yang di sini keberatan," kata dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, berdasarkan laporan dari sejumlah kepala sekolah dana BOS dari pemerintah provinsi maupun pusat sampai saat ini belum turun. Karena itu, pihaknya akan membantu keuangan untuk biaya operasional. "Tinggal menunggu payung hukumnya," kata dia.

Menurut dia, teknis penyalurannya berbentuk hibah kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Adapun, penyalurkan kepada sekolah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. "Karena kewenangan SMA/SMK Negeri ada di sana," kata Dedi.

ADI WARSONO

Berita terkait

Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat

1 menit lalu

Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat

Justinus Lhaksana alias Coach Justin mengatakan sepak bola Indonesia berkembang sangat pesat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

3 menit lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

5 menit lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

7 menit lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

8 menit lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak jadi Rp 1.327.000 per Gram

9 menit lalu

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak jadi Rp 1.327.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17.000 menjadi Rp 1.327.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

10 menit lalu

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

12 menit lalu

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pentingnya pendidikan anak usia dini terletak pada pengaruhnya yang signikan terhadap pengembangan keterampilan STEAM.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

13 menit lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

14 menit lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya