Perusahaan Asing di Depok Daftarkan Sedikit Karyawannya ke BPJS
Editor
Ali Anwar
Senin, 1 Mei 2017 13:54 WIB
TEMPO.CO, Depok – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Depok, Suhedi, mengatakan sedikitnya ada lima perusahaan asing yang beroperasi di Kota Depok belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
”Lima perusahaan itu sebenarnya sudah mendaftar, hanya belum mendaftarkan seluruh karyawannya. Padahal karyawannya lebih dari 1.000,” kata Suhedi, Senin, 1 Mei 2017. Menurut Suhedi, lima perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut hanya mendaftarkan sebagian kecil dari jumlah karyawannya.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
“Dari 1.000-1.500 pekerja, hanya 100 orang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suhedi. “Mereka sudah di beri surat peringatan dua kali sampai kami datang, tapi masih belum juga mau mendaftarkan karyawannya,” kata Suhedi.
Suhedi menuturkan, pekerja di Depok yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 74.320 orang. Sedangkan yang belum terdaftar 1.700 orang. Adapun pekerja yang belum terdaftar tersebut berasal dari perusahaan wajib belum daftar, seperti yayasan.
Menurut Suhedi, seluruh perusahaan besar di kota ini telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Hanya, ada yang tidak patuh. Seperti lima perusahaan besar yang sudah kami beri peringatan itu. Mereka bisa didenda sampai Rp 1 miliar,” ucapnya.
Kerugian pekerja yang tidak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, ujar Suhedi, seperti kejadian ambruknya jembatan Pasar Minggu. Korban tewas akibat jembatan tersebut tidak dapat dijangkau oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kata Suhedi, jika korban telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban meninggal akan mendapatkan bantuan 48 kali dari gajinya yang terdaftar. Bahkan, bila ada korban kecelakaan kerja, seluruh biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 1.000 Pengemudi Uber Dapat Donasi CSR dari BPJS Ketenagakerjaan
”Sebenarnya rugi jika pekerja tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, tidak ada jaminan yang diberikan kepada pekerja jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” ucap Suhedi.
IMAM HAMDI