Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Raja Silitonga menunjukan foto Iwa K saat ditangkap petugas kepolisian dan Avsec di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 29 April 2017. FOTO / Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta menangkap Y, orang yang diduga memberikan ganja kepada rapper Iwa Kusuma alias Iwa K. "Y sudah diamankan," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman, Selasa, 2 Mei 2017.
Belum diketahui siapa Y, apakah dari kalangan artis atau bukan. "Sedang dalam pengembangan," kata Arief.
Menurut Arief, Y adalah orang yang memberikan langsung ganja itu kepada Iwa K. "Kami tidak akan berhenti di Y saja," katanya.
Nama Y terungkap atas pengakuan Iwa K. Rapper berusia 47 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, Y.
Polisi telah menetapkan Iwa K sebagai tersangka kepemilikan tiga linting ganja. Penetapan tersangka Iwa K dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
Puslabfor menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja. Selain itu, urine Iwa K positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka