Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO,Depok – Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Hairul, 36 tahun, bandar sabu dan ganja paket hemat di Jalan Juanda, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu, 3 Mei 2017. Dari tangan tersangka Hairul, polisi menyita ganja seberat 94,83 gram dan sabu 5,03 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Juanda. “Saat digeledah, tersangka membawa 127 paket kecil ganja dan 14 bungkus klip sabu,” kata Putu, Kamis, 4 Mei 2017.
Menurut Putu, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu dan ganja. Setelah beberapa anggota Satnarkoba mengintai beberapa hari, tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti yang dibawanya.
Putu mengatakan Hairul merupakan residivis kambuhan kasus peredaran narkoba. Bahkan tersangka masuk jaringan lembaga pemasyarakatan di Bogor. “Hairul residivis yang punya jaringan di Lapas Bogor,” ucapnya.
Selain itu, ujar Putu, tersangka kerap mengedarkan narkoba ke kalangan mahasiswa. “Jaringan tersangka cukup luas,” ucapnya. “Sasarannya memang kalangan pemuda.” Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.”