Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. ANTARA/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku siap mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pemerintah DKI. Ahok terancam dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI karena divonis dua tahun penjara karena menista Islam. "Saya satu paket dengan Pak Gubernur, saya selalu siap backup apapun," kata Djarot di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Djarot, dirinya siap mengambil alih tanggung jawab, melindungi, dan membela Ahok. "Bagaimana pun kami ini satu paket."
Djarot menilai, ucapannya itu dilontarkan bukan sekedar esensi antara gubernur dan wakil gubernur. Lebih dari itu, Djarot menganggap dirinya dan Ahok seperti seorang sahabat pada umumnya. "Jadi susahnya beliau susah saya juga. Apapun yang beliau terima saya juga ikut merasakan. Maka saya selalu sama-sama dengan beliau," ucapnya.
Djarot mengungkapkan, ia dan Ahok sebelumnya tidak pernah berandai-andai mengenai keputusan majelis hakim kali ini. Ia hanya menyampaikan kepada Ahok untuk menyerahkan keputusan tersebut pada hakim. "Keputusan apapun tetap menghormati karena kita negara hukum," ujarnya.
Majelis hakim telah menetapkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah karena menista Islam dalam pidatoya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ahok divonis 2 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, memerintahkan agar terdakwa agar ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.
Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang tersebar di dunia maya. Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu. Saat berpidato ia menyitir ayat Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 yang menurut dia digunakan untuk membohongi massa pemilih untuk tidak memilih dia dalam pemilihan kepala daerah.