Ahok Divonis 2 Tahun, Djarot: Saya Selalu Siap Membantu Apapun

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 13:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku siap mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pemerintah DKI. Ahok terancam dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI karena divonis dua tahun penjara karena menista Islam. "Saya satu paket dengan Pak Gubernur, saya selalu siap backup apapun," kata Djarot di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Djarot, dirinya siap mengambil alih tanggung jawab, melindungi, dan membela Ahok. "Bagaimana pun kami ini satu paket."

Baca:
Vonis Kasus Penistaan Agama, Majelis Hakim Minta Ahok Ditahan
Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Djarot menilai, ucapannya itu dilontarkan bukan sekedar esensi antara gubernur dan wakil gubernur. Lebih dari itu, Djarot menganggap dirinya dan Ahok seperti seorang sahabat pada umumnya. "Jadi susahnya beliau susah saya juga. Apapun yang beliau terima saya juga ikut merasakan. Maka saya selalu sama-sama dengan beliau," ucapnya.

Djarot mengungkapkan, ia dan Ahok sebelumnya tidak pernah berandai-andai mengenai keputusan majelis hakim kali ini. Ia hanya menyampaikan kepada Ahok untuk menyerahkan keputusan tersebut pada hakim. "Keputusan apapun tetap menghormati karena kita negara hukum," ujarnya.

Baca juga:
Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Seusai Vonis, Massa Anti-Ahok Membubarkan Diri

Majelis hakim telah menetapkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah karena menista Islam dalam pidatoya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ahok divonis 2 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, memerintahkan agar terdakwa agar ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.

Simak:
Anies-Sandi Menang Pilkada, Tangerang Tagih Janji Jakarta
Tangerang Larang Bus Transjakarta, Uji Coba Koridor 13 Dihentikan

Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang tersebar di dunia maya. Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu. Saat berpidato ia menyitir ayat Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 yang menurut dia digunakan untuk membohongi massa pemilih untuk tidak memilih dia dalam pemilihan kepala daerah.


FRISKI RIANA

Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

22 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

33 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

36 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

39 hari lalu

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

50 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

52 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya