Jusuf Kalla (kiri) bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) di kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (23/9). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan simpati kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun dalam kasus penistaan agama. Sebab saat ini Ahok masih menjabat gubernur DKI Jakarta yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. "Bagaimanapun Ahok itu Gubenur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Meski demikian, Kalla meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Apalagi, kata Kalla, semua pihak sudah sepakat bahwa apapun keputusan pengadilan akan diterima. "Termasuk yang demo itu sudah menyatakan apapun hasilnya," kata Kalla.
Kalla mengatakan vonis kepada Ahok tidak tergantung pada puas atau tidak puas. Seluruh proses pengadilan sudah dilakukan secara terbuka. Selain itu, proses hukum juga masih bisa berlanjut dengan banding. "Tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding," kata Kalla.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah vonis, Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.