Reklamasi Teluk Jakarta, Izin Baru Pulau C dan D Sudah Terbit

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 12 Mei 2017 20:39 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menerbitkan izin lingkungan untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) terkait reklamasi dan pembangunan pulau C dan D di Teluk Jakarta. Izin yang dikeluarkan 28 Maret 2017 itu memperbaiki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sebelumnya dikantongi PT Kapuk Naga.

"PT KNI dulu sudah buat amdal, tapi kemudian ada perbaikan sesuai sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Luhut Minta Data Ilmiah Reklamasi, Profesor LIPI Beri Jawaban

Menurut Andono, dalam penerbitan izin ini, Dinas Lingkungan Hidup hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. “Ini saya sampaikan supaya tidak misleading, bahwa ada opini amdal belum ada kok sudah berkegiatan," ujar Andono di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan menyatakan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta dihentikan mulai April 2016. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut terbitnya tiga surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca: Luhut Ingin Bahas Reklamasi, Anies: Saya Belum Jadi Gubernur

Surat Menteri LHK itu bernomor 354, 355, dan 356 dan diterbitkan pada 10 Mei 2016. Isinya tentang penghentian sementara seluruh kegiatan di pulau C, D dan G serta pembatalan pulau E. PT KNI selaku pengembang pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa selaku pengembang pulau G pun diminta memperbaharui izin amdal. Pulau G hingga kini masih menunggu perbaikan amdal.

Andono mengatakan proses dan tahapan perubahan amdal berlandaskan pada tiga SK Menteri LHK tadi. Selain itu mengacu juga pada Permen Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013 tentang Peraturan Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) selaku pengurus perizinan juga mengikuti prosedur itu.

Baca: Penjelasan Luhut Soal Tak Ada Alasan Reklamasi Jakarta Ditunda

Izin terbaru yang diterbitkan lagi untuk PT KNI, kata Andono, tidak sampai menilai pemenuhan semua poin sanksi dalam SK 356. "Misalkan, pemisahan kanal di pulau C dan D. Kami sudah meninjau dan terbukti sudah dilakukan,” katanya. “Tapi kalau memenuhi layak tidaknya yang menilai itu Kementerian."

Andono menjelaskan, perubahan paling mendasar dari amdal baru PT KNI adalah pelingkupan pulau C, D serta pengecualian pulau E sesuai SK menteri. Selain itu, PT KNI juga telah berkomitmen untuk menyediakan akses kepada nelayan Kamal Muara selama 24 jam.

Baca: Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen

Perihal kegiatan bangunan di pulau D yang disegel karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, Andono mengatakan sudah mencatatnya. Namun tindak lanjut dari masalah itu harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonas Wilayah Pesisir. Rancangan Perda RTR hingga hari ini masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

AGHNIADI | SSN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya