Belum Inzage, Berkas Banding Ahok Belum Bisa Dilimpahkan  

Reporter

Minggu, 14 Mei 2017 16:57 WIB

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan berkas banding terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Tapi kami belum bisa mengirim, karena masih menunggu pemohon dan termohon banding untuk inzage," kata Hasoloan kepada Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.

Inzage adalah proses pemeriksaan berkas perkara banding oleh pihak penasihat hukum Ahok dan jaksa penuntut umum. Mereka wajib memeriksa kelengkapan berkas sebelum sidang banding digelar. Hal ini untuk memastikan bahwa berkas yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta adalah berkas yang sah sesuai dengan hasil sidang di pengadilan tingkat pertama.

Baca:
Sepekan Dipenjara, Pengacara: Ahok Banyak Baca Buku
Aksi 2.000 KTP untuk Ahok Digagalkan Sekelompok Massa

Namun sejauh ini penasihat hukum Ahok maupun jaksa penuntut umum belum memberi kabar tentang waktu inzage. Padahal berkas banding telah lengkap sejak Jumat, 12 Mei lalu. Hasoloan juga telah memberi tahu kepada kedua pihak untuk segera inzage.

Inzage sebenarnya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika penasihat hukum Ahok meminta di pengadilan tingkat kedua, seharusnya mereka mengirimkan surat pemberitahuan. Sehingga tak perlu menunggu mereka datang ke pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa.

"Itu kewajiban hukum yang harus dilalui." Namun jika mereka tidak melakukan inzage, Pengadilan Negeri tetap akan mengirimkan berkas banding pada saat tujuh hari setelah pemberitahuan kelengkapan berkas. "Lewat waktu (tujuh hari) itu tidak inzage, kami tetap akan mengirim."

Baca juga:
Semua Sangkaan Mental, Polisi Ganti Metode Penyidikan Kasus Novel
Rizieq Tak Kunjung Pulang, Polisi: Siapa yang Mau Nampung Dia?

PN Jakarta Utara masih menunggu kedua pihak datang untuk inzage. Hasoloan mengatakan pengadilan siap jika tim penasihat hukum Ahok akan datang Senin besok. Menurut dia, proses inzage bisa dilakukan dengan waktu singkat karena hanya memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen.

PN Jakarta Utara menghukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, penjara 2 tahun karena terbukti menodai agama. Majelis hakim memerintahkan Ahok segera ditahan. Saat ini, Ahok berada di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya