Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Penyidik memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks. ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi lewat percakapan mesum yang diduga dilakukan antara dirinya dan pemimpin FPI, Rizieq Syihab. Berbeda dengan Firza, status Rizieq sampai kini masih menjadi saksi.
"Nanti kami dalami dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2017.
Argo mengatakan kepolisian masih belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq. Berbeda dengan Firza, dalam kasus ini ia telah terbukti dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. "Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kami belum mendapatkan (terkait Rizieq). Kita tunggu saja," katanya.
Meski begitu, Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap telepon seluler Firza dan Rizieq, diketahui terjadi percakapan di antara keduanya. "Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa," katanya.
Kepolisian bahkan juga telah mengkonfirmasi identitas nomor ponsel Firza dan Rizieq ke operator telepon seluler. Hasilnya, kedua nomor dimiliki Firza dan Rizieq.
Polda telah dua kali memanggil Rizieq terkait dengan kasus ini. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi. Namun dua kali pula Rizieq mangkir dari panggilan itu. Saat ini Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi.
Sedangkan Firza hari ini telah memenuhi panggilan kepolisian. Setelah diperiksa, kepolisian langsung melakukan gelar perkara. Mereka kemudian langsung menetapkan Firza sebagai tersangka. Argo mengatakan kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk kembali memeriksa Firza, sebelum memutuskan apakah akan menahannya atau tidak.