Tim Advokasi Desak Jaksa Tangguhkan Penahanan 3 Warga Pulau Pari

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Mei 2017 16:47 WIB

Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu siaga satu berjaga di dermaga pelabuhan mengantisipasi rencana PT. Bumi Pari Asri dan Pemerintah Kepulauan Seribu yang akan eksekusi rumah milik warga Edi Priadi, 8 Maret 2017. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pungutan liar.

”Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri karena mereka warga yang baik,” kata Ronald Siahaan, pengacara eksekutif nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dalam siaran tertulis, Rabu, 17 Mei 2017.

Ronald mengatakan pihaknya tidak setuju dengan tindakan jaksa yang menahan para nelayan. Sebab, pada tingkat kepolisian, ketiga nelayan mendapatkan penangguhan penahanan. “Mereka rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan,” ujarnya.

Baca: Terancam Digusur Swasta, Warga Pulau Pari Mengadu ke Ombudsman

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari juga meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meneliti kembali berkas perkara ketiga nelayan dan berhati-hati menerapkan hukum dalam kriminalisasi nelayan Pulau Pari.

Pengacara publik lembaga bantuan hukum Jakarta, Matthew, sebelumnya telah mengirim surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebab, ia melihat tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan ketiga nelayan. “Kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan kepolisian sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara ini,” katanya.

Namun pihaknya terkejut ketika Kepolisian Resor Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan, yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Setelah pelimpahan tersebut, jaksa menahan ketiganya.

Ketiga nelayan itu ditangkap Polres Kepulauan Seribu pada 11 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Pasir Perawan.

Baca: Konflik Tanah, Warga Pulau Pari Ditawari Duit Rp 20 Juta

Padahal pantai tersebut merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Nelayan Pulau Pari bersama-sama membuka Pantai Perawan sebagai tempat wisata. Untuk menjaga kebersihan di sana, warga sepakat membebankan biaya Rp 5.000 ke wisatawan.

Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah, serta menyantuni anak yatim. “Karena itu, kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaan penerapan hukum dalam kasus ini,” ujar Tigor Hutapea, pengacara publik Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.

FRISKI RIANA



Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya