MUI Prihatin Atas Pesta Homoseksual di Kelapa Gading

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 00:07 WIB

10 orang ditetapkan menjadi tersangka usai penggerebekan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka diduga terlibat pesta seks sesama jenis. Tempo/Egi Adyatam

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI prihatin atas terjaringnya pesta kaum homoseksual di kawasan Kelapa Gading. Dia melihat masalah homoseksual sudah mengkhawatirkan berdasarkan jumlah orang yang diamankan.

"Tak bisa lagi menjadi masalah sederhana, perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Senin, 22 Mei 2017.

Baca juga: Penggrebekan Pesta Seks di Kelapa Gading, 4 WNA Turut Ditangkap

Zainut menuturkan kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan rapi serta dikelola secara profesional. Sehingga permasalahan ini memerlukan penanganan yang serius dan sistematis.

"Menggunakan teknik informatika memadai sehingga tak boleh kalah dengan pelaku kejahatannya," ujarnya.

Para tokoh agama, kata Zainut, hendaknya sering memberikan pencerahan tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama serta menjelaskan tentang bahaya perilaku seks menyimpang.

"Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia," ucapnya.

Menurut Zainut, aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana.

Dia melihat pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Zainut menjelaskan, pesta pesta homoseksual di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak melanggar hak asasi manusia. Dia menambahkan, orang yang berpikir hal tersebut melanggar HAM tak membaca Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan benar. Alasannya, pengertian privat dalam undang-undang tersebut adalah jika tidak melibatkan banyak orang atau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi.

Namun, kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan, itu sudah masuk unsur pidana pornografi.

"MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Simak juga: Diduga Pesta Gay di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap

Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap ratusan orang yang diduga melakukan pesta gay di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu malam, 21 Mei 2017

Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penangkapan itu berawal dari penggerebekan tempat fitnes yang diduga sedang menggelar acara pesta seks homoseksual bernama The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp 185 ribu.

DIKO OKTARA

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

53 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

53 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

7 April 2022

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.

Baca Selengkapnya