Nelayan Digusur, KKP Ngotot Tolak Reklamasi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 23 Mei 2017 20:52 WIB

Sejumlah mahasiswa dan warga pesisir Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat drum berisi kerang hijau berjejer di atas tungku yang membara. Setengah jam air telah mendidih, asap mengepul, dan cangkang kerang hijau telah terbuka. "Kalau direbus biar mudah ngupasnya," kata Dewi Yunita, 29 tahun, warga RT 01 RW 04 Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, saat ditemui pada Selasa, 23 Mei 2017.

Drum itu kemudian diangkat dan ditumpahkan di lantai beratap terpal bekas. Kerang hijau berserakan. Di tempat itu sekitar 20 perempuan pengupas kerang sudah berjejer. Pekerjaan ini juga dilakukan oleh Dewi dan perempuan lain di tempat itu. Mereka sudah puluhan tahun menjadi nelayan kerang hijau.


Baca: Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik

Kata dia, sejak ada reklamasi Teluk Jakarta, produksi kerang hijau saat ini mulai menurun. Sebelumnya ia dapat mengupas belasan kilogram kerang per hari. Setiap kilogram dihargai Rp 2.500 oleh pemilik kelompok bisnis pengolahan kerang hijau. Kata Dewi, pendapatannya sebagai pengupas kerang hanya Rp 25 ribu per hari.

Riyatman, 40 tahun, nelayan bagan atau penangkap ikan kecil menggunakan waring mengaku merugi karena digusur pengembang. Ia sebelumnya memiliki budidaya kerang hijau dan bagan di kawasan perairan Pulau A dan B, Teluk Jakarta. Namun tahun lalu, pihak perusahaan menggusurnya tanpa kompensasi.

"Padahal di Pulau A dan B itu adalah tempat bertelur ikan, tapi kami digusur, pemerintah tidak peduli," ucap dia saat ditemui Tempo pada hari yang sama. Perusahaan beralasan perairan Pulau A dan B akan diuruk reklamasi. Rencananya pulau tersebut akan dibangun gedung.

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Pulau A dan B akan dibangun oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah. Sampai saat ini mereka belum diperbolehkan melakukan reklamasi. Pulau A dan B berada tepat di samping Pulau C dan D. Pulau itu berada perbatasan dengan Tangerang, Jakarta, Pulau Bidadari, Kahyangan, dan Onrus.

Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional Direltorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suraji, saat inspeksi bersama Tempo di sejumlah kawasan pesisir Jakarta, memastikan bahwa pengembang reklamasi Pulau A dan B melanggar aturan.



KKP menetapkan Muara Gembong hingga Pulau Bidadari sebagai kawasan konservasi dan cagar satwa. Tempat yang saat ini digunakan 17 pulau reklamasi adalah kawasan tangkap dan budidaya ikan.

"Kalau pulau yang sudah telanjur dibangun harus begini (menaati aturan sesuai moratorium tahun lalu)," kata Suraji. "Sedangkan pulau reklamasi yang belum dibangun sebaiknya tidak dilakukan," ujar Suraji.

Intinya, KKP menolak adanya reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Suraji juga mengetahui keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang ngotot tetap melanjutkan reklamasi.



Advertising
Advertising

Menurut Suraji, sebaiknya pemerintah mengacu dan dapat adu data. "Kalau KKP dan KLHK sudah jelas (menolak), kalau tetap dilanjutkan berarti itu kebijakan bukan peraturan," kata Suraji.

Saat ini KKP juga sedang membuat draft rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabek Puncak Cianjur (Punjur). Pemerintah menyusun kajian zonasi tata ruang dari area darat hingga laut Teluk Jakarta.



Kawasan yang diatur mulai dari alur laut kapal, konservasi, perencanaan ruang publik, dan kawasan strategis tertentu."Saat ini draft Perpres itu sudah selesai disusun, kami sekarang validasi secara sosial ekonomi di lapangan," kata Suraji.



Baca juga: Ditantang Adu Data Reklamasi oleh Amin Rais, Luhut Menjawab..



Suraji optimistis Perpres itu dapat diteken presiden pada September mendatang. Nantinya rancangan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPK) harus mengikuti dan sejalan dengan perpres tersebut.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya