Leo Batubara Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus TEMPO
Reporter
Editor
Jumat, 8 Agustus 2003 08:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi I Dewan Pers Bidang Urusan Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Leo Batubara, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Majalah TEMPO, di Satuan Keamanaan Negara (Satkamneg) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/4), pukul 10.10 WIB. Kepada Tempo New Room, Leo mengatakan, bahwa tulisan di Majalah TEMPO, dari segi kualitas sudah memenuhi unsur keseimbangan. Ini tidak melanggar kode etik, kata Leo. Sedangkan dari segi UU Pers, kasus itu menimbulkan kerawanan di bidang penegakkan hukum. Lebih lanjut, Leo mempertanyakan, kenapa Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Bambang Harymurti malah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan David yang melakukan pemukulan kepada Bambang hanya dikenai pasal 335 KUHP. Jadi jurnalisme investigasi sedang dipertaruhkan, katanya sembari mengingatkan besarnya peranan pers dalam membongkar kasus-korupsi dan penyimpangan-penympangan lainnya. Kedatangan Leo Batubara didampingi Bambang Harymurti, dan pengacara dari pihak Majalah TEMPO, Darwin Aritonang. Leo diajukan sebagai saksi oleh pihak Majalah TEMPO. Diajukan sebagai saksi yang menguntungkan, kata Darwin sambil berjalan menuju ruangan Satuan Kamneg. Darwin mengatakan Leo Batubara diperiksa untuk memberikan tanggapan dalam kasus pencemaran nama baik Tommy Winata, dari sudut Undang-Undang Pers dan semangat pers. Leo yang datang mengenakan jas abu-abu dan berdasi merah, langsung menuju ke ruangan Satkamneg Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya memberikan keterangan. Rencananya, pria berkacamata ini akan diperiksa oleh Ajun Komisaris Polisi Ponadi. Kasus pencemaran nama baik atas Tommy Winata bermula pada sebuah tulisan pada Majalah TEMPO edisi 3-9 Maret 2003, dalam tulisan yang berjudul Ada Tommy di Tenabang? Dalam tulisan tersebut, TEMPO mendapatkan informasi dari seorang sumber yang mengatakan bahwa Tommy mengajukan sebuah proposal untuk melakukan renovasi Pasar Tanah Abang, sebelum Pasar itu mengalami kebakaran pada bulan Februari 2003. Namun, dalam tulisan itu pula, Tommy membantah kabar tersebut. Edy Can Tempo News Room
Berita terkait
Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat
2 menit lalu
Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat
Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.