Spa dan Klab Malam di Bekasi Dilarang Buka Selama Ramadan
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 26 Mei 2017 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, mengeluarkam maklumat untuk tempat hiburan malam dan spa agar tidak beroperasi selama Ramadan. "Mulai H-3 hingga H-3 Ramadan dilarang beroperasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi, Zarkasih, Jumat, 26 Mei 2017.
Zarkasih mengatakan, berdasarkan catatan dinasnya jumlah tempat hiburan malam di wilayahnya antara lain, 35 berupa karaoke, dan 24 titik berupa spa atau panti pijat. "Kami sudah menyebarkan maklumat kepada pengusahanya," kata Zarkasih.
Zarkasih mengatakan, dilarang beroperasinya tempat hiburan malam, spa, dan sejenisnya untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah selama Ramadan. Pihaknya akan menindak tegas kepada pengusaha hiburan, maupun spa yang nekat beroperasi. "Kami akan menyegel jika tidak patuh," kata Zarkasih.
Baca: Panti Pijat Nekat Beroperasi, 6 Terapis di Bawah Umur Diamankan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi, Cecep Suherlan meminta pengusaha hiburan malam, mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia tak segan menyegel tempat hiburan malam, dan sejenisnya jika nekat beroperasi selama Ramadan. "Kami akan patroli rutin untuk memantaunya," kata Cecep.
Cecep mengatakan, tempat hiburan banyak tersebar di pusat kota seperti Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan daerah perbatasan seperti Jatisampurna, dan Pondok Melati.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya meminta kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam. "Kalau ada yang buka, informasikan agar aparat berwenang melakukan tindakan," kata dia.
ADI WARSONO