Diduga Menyiksa, Polda Metro Dipraperadilankan Korbannya  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 29 Mei 2017 07:31 WIB

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana (kiri) dan Bunga Siagian, serta Sonah, pelapor dugaan penyiksaan polisi terhadap anaknya, Asep Sunandar. Asep ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pencurian oleh polisi. (LBH Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2017). Tempo/Rezki

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mendampingi korban Herianto, 21 tahun, Aris (33), dan Bihin (39), warga Tangerang, untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.

"Sidang pertama akan dilaksanakan pada 29 Mei 2017 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ujar pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2017. Alasannya, ketiga korban disiksa untuk mengakui perbuatan mencuri yang tidak dilakukannya.

Baca: Merasa Salah Tangkap, Ibu Melapor Penangkapan Anaknya ke Polri

Herianto, Aris, dan Bihin menyatakan mereka disiksa dan dipaksa penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di swalayan di Tangerang pada 7 April 2017.

Tiga orang itu dituduh terlibat pencurian telepon seluler dengan modus pecah kaca. Polisi menyita ponsel dan dompet mereka. “Barang-barang mereka disita secara tidak sah. Mereka juga ditahan tanpa ada pemberitahuan ke keluarga," ucap Bunga.

Menurut Bunga, mereka ditahan tanpa surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penyitaan terhadap barang-barang secara sah. "Parahnya lagi, mereka disiksa secara tidak manusiawi," ujarnya.

Tindakan penyiksaan yang dilakukan penegak hukum tersebut, kata Bunga, dapat dilaporkan sebagai perbuatan pidana. "Terkait dengan penganiayaan, yakni Pasal 351-357, Pasal 421, dan 422 KUHP," katanya.

Selain aturan pidana, menurut Bunga, tindakan penyiksaan yang tidak manusiawi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998," tuturnya.

Tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Herianto, Aris, dan Bihin, kata Bunga, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17, 18, 21, 24, 28, dan Pasal 42 KUHAP.

Bunga menuturkan praktik penyiksaan terhadap orang yang diperiksa untuk mendapatkan pengakuan sebagai alat bukti masih terjadi hingga saat ini. "Kepolisian secara konsisten menjadi pelaku penyiksaan pada proses penangkapan, pemeriksaan, ataupun penahanan," ucapnya.

LBH Jakarta, ujar Bunga, mengungkap beberapa kasus dalam belasan tahun terakhir. Pada 2008, kata dia, LBH menemukan 83,6 persen orang yang diperiksa kepolisian mengaku mengalami penyiksaan. “Angka ini bertambah sejak 2005, yaitu 81,1 persen,” katanya.

Baca juga: Praperadilan Koko Terancam Batal

Tingginya kasus penyiksaan terlihat pada laporan LBH Jakarta 2012 berjudul Indeks Persepsi Penyiksaan. Pada 2017, kata Bunga, kasus kekerasan kembali terjadi dalam proses penangkapan.

IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR

Berita terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang

Baca Selengkapnya

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.

Baca Selengkapnya