TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Juli 2020. Gugatan itu diajukan oleh anak, istri, dan Ruslan Buton ke pengadilan pada Jumat, 26 Juni 2020.
"Agenda persidangan Praperadilan Ruslan Buton, istrinya, dan anaknya akan dibuka pada tanggal 6 Juli 2020 mulai jam 10.00 - 13.00," ujar Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Juni 2020.
Dalam sidang perdana nanti, Tonin mengatakan, pihaknya berharap termohon, yakni penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum untuk hadir. Pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan pihak Ruslan Buton. Dalam sidang praperadilan pertama, pengadilan menolak gugatan Ruslan.
"Di praperadilan sebelumnya, gugatan Ruslan tentang objek penetapan tersangka, dan sekarang tambah penangkapan serta penahanan," ujar Tonin menjelaskan perbedaan gugatan pertama dengan yang kedua.
Dalam gugatan kali ini, Ruslan menggugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan untuk anaknya, Sultan Nur Alam San Regga, mengajukan gugatan kepada Kabareskrim Mabes Polri tentang penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti.
Sedangkan berkas gugatan terakhir diajukan atas nama Erna Yudhiana, istri Ruslan Buton. Dalam berkas yang diajukan, sang istri menggugat Kabareskrim dan Direktur Direktur Siber Mabes Polri tentang penangkapan dan penahanan sang suami. Tonin mengatakan akan membawa barang bukti baru untuk menguatkan permohonan praperadilan yang kali ini diajukan oleh keluarga Ruslan Buton.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritik kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Tonin mengatakan, kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka. Sehingga, ia sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah dan berakhir dengan penolakan oleh pengadilan.
M JULNIS FIRMANSYAH