(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa, Rabu, 31 Mei 2017. Salah satu agendanya adalah mengusulkan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai gubernur definitif.
Pengajuan nama Djarot merupakan konsekuensi pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena tersandung perkara hukum penodaan agama akibat pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok menjalani hukuman pasca-putusan dua tahun penjara.
Kepada wartawan, Djarot berjanji akan melanjutkan program yang sudah dikerjakan Ahok. “Tidak ada perubahan prioritas program,” kata Djarot di Balai Kota, Rabu, 31 Mei 2017.
Menurut Djarot, ia dan Ahok adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan. Ahok pun juga melanjutkan yang dikerjakan Joko Widodo. “Jadi ini tinggal melanjutkan saja di sisa masa jabatan."
Apa pun yang sudah diprogramkan pada 2017, ujar Djarot, harus diselesaikan dalam empat hingga lima bulan mendatang. “Itu harus kami percepat pelaksanaannya.” Ia harus lebih berfokus pada beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Beberapa contoh program yang akan dipercepat pengerjaannya adalah renovasi Kota Tua. Program sudah dicanangkan sejak Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Djarot juga akan merevitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki.
"Misalnya begitu ya, yang seperti itu, ya. Kemudian memantapkan sistem kami, baik penganggaran maupun penggajian dari TKD (Tunjangan Kinerja Daerah), jadi enggak ada yang spesifik," ujar Djarot.
Mekanisme pengajuan Djarot sebagai gubernur definitif dilakukan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Dalam undang-undang itu disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan karena meninggal dunia atau permintaan sendiri. Posisi Ahok akan digantikan wakilnya, yaitu Djarot.
Pemprov DKI dan DPRD juga akan membahas penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta.