Jadi Gubernur Definitif, Djarot Fokus Selesaikan Program Ahok  

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 09:39 WIB

(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa, Rabu, 31 Mei 2017. Salah satu agendanya adalah mengusulkan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai gubernur definitif.

Pengajuan nama Djarot merupakan konsekuensi pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena tersandung perkara hukum penodaan agama akibat pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok menjalani hukuman pasca-putusan dua tahun penjara.

Kepada wartawan, Djarot berjanji akan melanjutkan program yang sudah dikerjakan Ahok. “Tidak ada perubahan prioritas program,” kata Djarot di Balai Kota, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca:
Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman
Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di ...

Menurut Djarot, ia dan Ahok adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan. Ahok pun juga melanjutkan yang dikerjakan Joko Widodo. “Jadi ini tinggal melanjutkan saja di sisa masa jabatan."

Apa pun yang sudah diprogramkan pada 2017, ujar Djarot, harus diselesaikan dalam empat hingga lima bulan mendatang. “Itu harus kami percepat pelaksanaannya.” Ia harus lebih berfokus pada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

Baca juga:
Bekasi Kewalahan Menanggulangi Masalah Sampah
Alfian Tandjung Jadi Tersangka Atas Dugaan Menyebar Kebencian

Beberapa contoh program yang akan dipercepat pengerjaannya adalah renovasi Kota Tua. Program sudah dicanangkan sejak Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Djarot juga akan merevitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki.

"Misalnya begitu ya, yang seperti itu, ya. Kemudian memantapkan sistem kami, baik penganggaran maupun penggajian dari TKD (Tunjangan Kinerja Daerah), jadi enggak ada yang spesifik," ujar Djarot.

Simak:
Polisi Korban Bom Kampung Melayu Dievakuasi ke Singapura
Begini Cerita Korban Pengeroyokan Anggota Geng Motor di Ciputat

Mekanisme pengajuan Djarot sebagai gubernur definitif dilakukan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Dalam undang-undang itu disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan karena meninggal dunia atau permintaan sendiri. Posisi Ahok akan digantikan wakilnya, yaitu Djarot.

Pemprov DKI dan DPRD juga akan membahas penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

12 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

24 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

38 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

42 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

45 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

50 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya