Perkuat Pengelolaan Aset Jakarta, Pemprov DKI Gandeng Kejati  

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 16:17 WIB

Kwitansi pembayaran lahan di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng seluas 4,6 hektare senilai Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan kepada Rudi Iskandar sebagai kuasa pemilik tanah, Toeti Noezlar Soekarno.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Rabu 31 Mei 2017. Kerja sama itu dilakukan untuk membenahi pengelolaan aset Jakarta yang terancam disengketakan pihak lain.


Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan banyak gugatan muncul dari pihak ketiga terhadap aset yang dikuasai, dimanfaatkan, dan dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta beserta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Beberapa kali terjadi, kami kalah atau dikalahkan. Beberapa kasus bisa dipertahankan. Semuanya adalah aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Djarot di Balairung, Balai Kota, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Atasi Sengketa Aset, Pemprov DKI Jakarta Bentuk BPAD

Kerja sama dengan Kejati DKI tersebut meliputi penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Djarot menilai persoalan tersebut menjadi begitu seksi karena terjadi di ibu kota. Menurut dia, setiap kasus yang bergulir melibatkan uang yang besar, maka banyak pihak yang bermain atau sengaja dibiayai untuk menggugat aset pemerintah yang dipandang lemah dari sisi administratif.

Tidak jarang muncul dugaan pihak luar ikut bermain dengan pihak dalam Pemprov DKI Jakarta. Djarot menyayangkan persoalan tersebut terus terjadi selama bertahun-tahun. Persoalan tersebut dinilai Djarot mempengaruhi opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bahwa pengelolaan aset di DKI Jakarta sangat lemah.

Baca: Ahok Juga Permasalahkan Aset DKI di Cakung Cilincing

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mashyudi mengatakan kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah. Mashyudi berharap setelah penandatanganan perjanjian tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan permasalahan.

"Yang menjadi isu utama dan jadi fokus Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pengelolaan penatausahaan barang milik daerah," ujar Mashyudi Balairung, Balai Kota, Rabu, 31 Mei 2017.

Menurut Mashyudi isu dan fokus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Hal itu bisa menjadi bahan bagi BPAD DKI Jakarta untuk meminta penyelesaiannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apabila terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha dalam pengelolaan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Anies Sebut Ada Mal di Lahan Negara, Badan Aset DKI Telusuri

Kerja sama tersebut dinilai juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan atau problematika di bidang perdata dan tata usaha negara yang mungkin akan dihadapi. Antisipasi tersebut untuk mengatasi masalah yang memerlukan bantuan kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang.

"Kami akan memberikan bantuan hukum, pelayanan, hukum penegakan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya," ujar Masyhudi.

Agar kejaksaan bisa memberikan hasil yang optimal dan sesuai dengan apa yang diharapkan, Mashyudi meminta agar Pemprov DKI Jakarta sebagai pemohon atau pemberi kuasa bisa menjalin komunikasi yang baik dan memberikan informasi dan data yang lengkap, jelas, dan jujur.

Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan pertimbangan yang tidak salah dan bisa dilakukan dengan baik. Adapun perjanjian tersebut akan berjalan selama dua tahun ke depan dan hanya terbatas pada kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya