Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI, di Balai Agung DKI, 9 Mei 2017. TEMPO/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah menyampaikan penerbitan keputusan presiden ihwal mundurnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta. Sekaligus ia berharap keputusan presiden untuk gubernur definitif bisa segera diterbitkan.
"Terkait dengan keputusan DPRD DKI paripurna atas mundurnya Gubernur Jakarta, sudah kami ajukan ke istana," ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. Menurut dia, langkah pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur tidak akan memakan waktu lama.
Setelah dilantik, Djarot akan memimpin proses suksesi kepada Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan, hingga Oktober nanti. Selama memimpin proses itu, ucap Tjahjo, posisi Wakil Gubernur Jakarta dibiarkan kosong. "Karena masalah waktunya yang empat sampai lima bulan dan tidak ada wakil," katanya.
Sebelumnya, Ahok menyampaikan keputusan pengunduran dirinya setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinilai terbukti menodai agama karena menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.