Jaksa Cabut Banding, Perkara Ahok Berakhir

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 9 Juni 2017 19:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan perkara penodaan agama yang membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara akhirnya berakhir. Jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan mencabut banding tersebut. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih. Ndak ada lagi kan? Kan udah diterima (oleh Ahok)," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di kantornya Kamis 8 Juni 2017.

Jaksa telah mengirimkan permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa sore 6 Juni 2017. Sebelumnya Ahok terlebih dulu mencabut banding pada Senin, 22 Mei 2017 lalu. Ahok menerima putusan pengadilan yang menyatakan ia telah terbukti menodai agama sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.



Baca: Ahok Ungkap Alasan Pengunduran Dirinya kepada Djarot

Menurut Ali, pencabutan berkas banding itu sudah dipertimbangkan sejak Ahok mencabut banding. Ali mengatakan tak ada lagi alasan untuk banding karena Ahok telah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Pencabutan banding ini sebelumnya sudah diisyaratkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Ia beralasan pencabutan itu lantaran Ahok telah menerima putusan hakim. "Toh Ahok sudah menerima putusan, jadi kami lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa mengajukan banding karena mempersoalkan pasal 156a terkait penodaan agama yang digunakan Hakim sebagai dasar untuk memvonis Ahok. Adapun Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 atas penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Setelah dipertimbangkan, kata Ali, pasal yang digunakan Hakim masih dalam lingkup tuntutan. "Kecuali kalau tuntutannya bebas. Lain lagi itu di luar dakwaan," ujar dia.

Dengan dicabutnya banding Jaksa, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, mengatakan otomatis perkara Ahok telah inkrah. "Iya (inkrah)," kata dia. Johanes mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pencabutan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Selanjutnya, kata dia, untuk proses administrasi, majelis hakim yang telanjur terbentuk akan mengeluarkan penetapan pencoretan banding dari buku register. Kemudian, seluruh berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait penahanan Ahok selanjutnya, Yohanes mengatakan kewenangan ada pada Jaksa sebagai eksekutor. Saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Depok setelah sebelumnya di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.



Baca: DPRD Tetapkan Pasal Pengunduran Diri Ahok di Rapat Bamus DKI

Ali belum dapat memastikan apakah Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob. "Nanti dikoordinasikan dengan Kejari Jakut," kata dia. Ali menjelaskan jika berdasarkan wilayah penanganan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, biasanya terpidana ditahan di Lapas Cipinang. "Kalo Jakut itu di Cipinang, setelah Cipinang mau ke mana itu (kewenangan) ada di Kepala Lapas," ujar dia.

Kuasa hukum Ahok , I Wayan Sudirta, tak mempersoalkan pilihan Jaksa yang mencabut banding. Dia pun menyebut belum memikirkan pengajuan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. "Masih jauh. Belum ke situ," kata dia. Menurut dia, fokus Ahok setelah keluar dari tahanan adalah membuat buku dan membuka bisnis. "Tentunya bisnis yang tetap menjaga reputasi dan tidak merusak alam. Baru diskusi mana yang akan diambil belum tahu," ujar dia.

DEVY ERNIS|YOHANES PASKALIS|JH

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya