Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Penyidik memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks. ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memanggil tersangka pelaku pornografi, Firza Husein, untuk menjalani pemeriksaan. Namun kali ini Firza diperiksa sebagai saksi bagi dugaan pornografi yang dituduhkan kepada pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
"Ia datang sebagai saksi untuk tersangka HRS (Habib Rizieq Syihab)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2017.
Untuk keperluan itu pula, Polda memanggil Firza pada Rabu, 7 Juni 2017. Namun saat itu ia tak datang dengan alasan kesehatannya tidak mendukung.
Ini pertama kalinya Firza diperiksa sebagai saksi untuk kasus pornografi Rizieq. Sebelumnya, Firza dua kali dipanggil untuk kelengkapan berkas perkaranya sendiri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan melalui aplikasi perpesanan berbau pornografi antara dirinya dan Rizieq Syihab. Meski terjerat dalam kasus yang sama, Polda memisahkan berkas perkara Rizieq dan Firza.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.