Dana Operasional Gubernur Djarot Rp 4 Miliar per Bulan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Juni 2017 17:35 WIB

Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, Djarot Saiful Hidayat saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendapatkan porsi dana operasional yang baru. Sebelumnya, Djarot mendapatkan porsi dana operasional sebagai gubernur, tapi setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, porsi dana tersebut tentu berubah.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, setelah dilantik menjadi gubernur, Djarot berhak menggunakan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Hak tersebut diberikan lantaran saat ini Djarot merupakan kepala daerah tunggal tanpa wakil gubernur.

Baca juga: Djarot: Gara-gara Melarang Sahur on The Road Saya Di-bully

"Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub, Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.

Adapun dana operasional yang diterima Djarot sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Jumlah dana yang diterima Djarot berdasarkan hitungan 0,15 persen dikalikan dengan PAD. Dana tersebut akan diterima seorang kepala daerah setiap bulannya. "Sebulannya sekitar Rp 4 miliar lebih," ujar Saefullah.

Saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjadi Gubernur Jakarta, dana operasional yang diterima Ahok selalu diberikan kepada Sekda dan jajaran wali kota setiap bulannya. Menurut Saefullah, dana tersebut diberikan untuk menunjang proposal kegiatan untuk hari besar maupun keolahragaan yang ditujukan kepada Sekda dan wali kota.

"Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa? Mau dipakai semuanya ya, terserah. Itu haknya. Emang undang-undangnya bilang begitu," kata Saefullah.

Baca juga: Djarot Ancam Potong TKD Pegawai yang Bolos Setelah Cuti Lebaran

Adapun dana operasional tersebut, kata Saefullah, peruntukannya tergantung dari kepala daerah itu sendiri. Seorang kepala daerah boleh menggunakannya untuk kebutuhan pribadi ataupun untuk kegiatan dinas. Menurut Saefullah, tidak ada batasan soal porsi dari masing-masing kebutuhan tersebut.

"Tergantung gubernur. Mau diapain lagi, undang-undang bilang begitu. Enggak ada aturannya (yang atur porsi). Boleh saja. Kepala daerah kan tanggung jawabnya 24 jam," ujar Saefullah.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

20 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

35 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

50 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

59 hari lalu

Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

Berikut daftar nama yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, ada nama bapak dan anak, Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

59 hari lalu

4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

Berikut sejumlah nama yang santer dikabarkan akan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, mulai dari Ridwan Kamil hingga Sahroni.

Baca Selengkapnya

Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

4 Februari 2024

Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

Ahok mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina untuk dukung Paslon Ganjar-Mahfud. Ini karier politik Basuki Tjahaja Purnama.

Baca Selengkapnya

Alasan Rhoma Irama Dukung Anies Baswedan-Cak Imin, Begini Bunyi Deklarasinya

31 Januari 2024

Alasan Rhoma Irama Dukung Anies Baswedan-Cak Imin, Begini Bunyi Deklarasinya

Raja Dangdut Rhoma Irama mendeklarasikan dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam Pemilu 2024. Begini bunyi deklarasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya