Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

Reporter

Rabu, 21 Juni 2017 11:32 WIB

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan sudah mendaftarkan permohonan banding atas gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setiowidodo, yang dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami langsung banding," kata Yayan di Balai Kota DKI, Rabu, 21 Juni 2017.

Yayan mengatakan pengajuan banding dilakukan langsung setelah putusan atas gugatan Agus Bambang keluar pada Selasa, 20 Juni 2017. Yayan mengaku khawatir tidak bisa mengajukan banding lantaran sudah memasuki liburan panjang Lebaran. Sedangkan tenggat waktu banding adalah 14 hari. “Harinya jalan terus, ada cuti bersama. Jadi langsung kami ajukan."

Baca:
PTUN Membatalkan Pencopotan Kepala Dinas Pajak DKI
Diperiksa KPK, Kepala Kanwil Pajak DKI Bungkam

Jika Pemerintah Provinsi DKI kalah dalam suatu gugatan, kata Yayan, harus mengajukan banding atau kasasi. Hal itu harus ditempuh untuk membuktikan obyektivitas Pemerintah Provinsi DKI.

Agus mendaftarkan gugatannya pada 10 Februari 2017. Ia dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada 3 Januari 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedang cuti kampanye.

Sumarsono mencopot Agus setelah berdiskusi dengan Ahok. Pada saat yang sama, Sumarsono juga melantik pejabat-pejabat lain hasil penataan organisasi menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Baca juga:
40 Persen Warga Tak Mudik, Pemprov DKI Mengamankan Tempat Wisata
Sepeda Motor Bakal Dilarang Masuk Kawasan Ganjil-Genap

Salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang adalah penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Saat menjabat, Agus Bambang pernah memerintahkan anak buahnya agar mengeluarkan uang senilai sekitar Rp2 miliar, tapi belum dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Penasehat hukum Agus Bambang, Imron Halimy, menilai pengajuan banding itu merupakan hal yang wajar. Meski begitu, Imron mengatakan akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya. "Targetnya keadilan untuk menunjukkan dia tidak bersalah," ujar Imron.

Simak:
Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima

Imron menuturkan, Agus hanya meminta dua surat keputusan gubernur tentang pencopotan dan pengangkatan dirinya dibatalkan, yaitu SK Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 yang menetapkan Agus Bambang sebagai fungsional umum Dinas Pajak dan Retribusi Daerah DKI. Juga SK Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atas nama Agus Bambang.

Selain itu, Agus Bambang juga meminta Tergugat mengukuhkan dan melantiknya sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI. "Bagi saya, yang penting kasus ini dijadikan masukan bagi Gubernur atau Pejabat gubernur kalau memberhentikan pejabat pratama itu harus hati-hati."

FRISKI RIANA

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 21 Juni 2017 untuk meralat kekeliruan nama Imron Halimy. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih







Advertising
Advertising





Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?

Baca Selengkapnya

Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

7 Agustus 2022

Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

Eks pejabat Bank Indonesia (BI), Dyah NK Makhijani, didapuk menjadi komisaris utama PT Visionet International (Ovo).

Baca Selengkapnya