Petugas mengecek awak bus dengan alat ukur kadar alkohol pada pemeriksaan kesehatan terhadap sopir dan awak bus di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta, 22 Juni 2017. Pada pemeriksaan kesehatan ini dilkakukan juga tes urine guna memastikan awak bus dalam kondisi sehat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, bersama Dinas Perhubungan Jasa Raharja memeriksa kesehatan serta kandungan narkoba dalam urine pengemudi bus antarkota antarprovinsi dalam Operasi Ramadniya di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 22 Juni 2017.
Dirlantas bersama BNN memeriksa 200 sampel urine. “Jika terdapat pengemudi yang positif menggunakan narkoba akan dikenai sanksi,” kata Dirlantas Polda Metro Komisaris Besar Halim Paggara. Pemeriksaan dilakukan sebelum pengemudi mengantar pemudik ke berbagai kota.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua pengemudi yang mengkonsumsi alkohol. Pengemudi itu akan dikenai sanksi dilarang mengendarai bus.
Sanksi juga bisa dikenakan kepada PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan memberi peringatan sebanyak tiga kali. Apabila tidak diindahkan, Dinas akan mengusulkan pencabutan operasi ke Kementerian Perhubungan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan pemberian sanksi tergantung pada barang bukti yang diperoleh. Jika ditemukan sabu atau ganja lebih dari satu gram, akan diproses di pidana. Sedangkan jika pelaku kedapatan membawa narkoba di bawah ketentuan, harus direhabilitasi.
Nico berharap tes kesehatan serta tes urine juga dapat diterapkan pada pilot dan nakhoda kapal. "Mereka bertanggung jawab atas keselamatan penumpang."
Operasi Ramadniya yang dilakukan sejak 19 Juni 2017 hingga 4 Juli 2017 bertujuan mengamankan masyarakat serta mengurangi tingkat kecelakaan pada musim mudik Lebaran 2017. Operasi diadakan di semua terminal.