Tiga Korban Salah Tangkap di Bekasi Akhirnya Dibebaskan

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 17:18 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Bekasi - Tiga korban salah tangkap kasus pencurian di Bekasi akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis, 22 Juni 2017. Pengadilan Negeri Bekasi resmi mengeluarkan surat penetapan setelah mendapatkan salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penetapan dikeluarkan tadi ketika sidang," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, Kamis, 22 Juni 2017. Alhasil, Aris Winata Saputra, Herianto, dan Bihin Charles, korban salah tangkap yang sempat menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut, bisa berlebaran di rumah bersama keluarga.

Bunga Siagian mengatakan hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan setelah ditunda dari Senin lalu. Ketika sidang pukul 10.00, jaksa penuntut umum menyampaikan telah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. "Jaksa tidak jadi membacakan dakwaan," ujarnya.

Baca: Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun

Penasihat hukum juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa telah mengirim surat salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Hasilnya, majelis hakim menskors sidang hingga sepuluh menit sebelum mengeluarkan penetapan.

Dalam salinan penetapan yang diterima Tempo, majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara nomor 741/Pid.B/2017/PN.Bks dan nomor 742/Pid.B/2017/PN.Bks tidak dapat dilanjutkan. Hakim memerintahkan agar terdakwa Aris Winata Saputra, Herianto, Bihin Charles dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. "Hari ini langsung dibebaskan dan bisa pulang," tutur Bunga.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira membenarkan telah menerima penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tiga terdakwa. "Ini masih proses," ucap Andi. "Insya Allah keluar hari ini."

Baca: Status Tersangka Dicabut, Korban Salah Tangkap ...

Sulastri, kakak kandung terdakwa Herianto, tak kuasa menahan air mata setelah mendengarkan penetapan dari majelis hakim, yang meminta agar adiknya dikeluarkan dari tahanan. Ia bersyukur atas keluarnya penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Adiknya yang mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi, bisa segera pulang dan berlebaran bersama keluarga. "Malam ini langsung kami ajak pulang ke Palembang," katanya. "Karena memang malam ini jadwal keluarga pulang kampung."

ADI WARSONO

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya