TEMPO.CO,Jakarta – Polisi memastikan penyelidikan kasus pornografi dengan tersangka Rizieq Syihab tetap berjalan. Pernyataan Rizieq, yang meminta agar kasusnya dihentikan atau terjadi revolusi, tidak menjadi permasalahan bagi Polda Metro Jaya. “Penyidikan akan kami selesaikan. Ada laporan kami selesaikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 3 Juli 2017.
Argo mengatakan penyidikan sebuah kasus hanya bisa dilakukan melalui mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3. Surat itu bisa dikeluarkan apabila kasus yang ditangani dinilai telah kedaluwarsa, tak cukup bukti, atau tersangka meninggal. Dalam kasus Rizieq, kata Argo, unsur itu tidak terpenuhi.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Rizieq menilai status tersangka yang diterimanya adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Untuk itu, dia meminta pemerintah menghentikannya. Sebagai upaya penyelesaian, dia menawarkan langkah rekonsiliasi. Jika tawaran itu tidak disetujui, akan ada revolusi.
Argo menilai manuver-manuver yang dilakukan Rizieq dan para pengacaranya tidak bakal mempengaruhi polisi. “Nyatanya kemarin kami periksa lagi,” katanya. Penyidik sudah bulat untuk menyelesaikan kasus secara hukum. “Kami tak akan mencampuri urusan politiknya.”
Pemimpin Front Pembela Islam itu menjadi tersangka dalam kasus pornografi terkait dengan percakapan bermuatan mesum yang beredar di media sosial. Percakapan itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Polisi sudah lebih dulu menetapkan Firza sebagai tersangka.