DPRD Janji Rekomendasikan Tambahan Biaya MRT Rp 2,56 Triliun

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 06:47 WIB

Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta meninjau pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berjanji memberikan rekomendasi tambahan anggaran pembangunan fase 1 mass rapid transit (MRT) Jakarta sebesar Rp 2,5 triliun dan pembiayaan fase 2 Rp 22,5 triliun. Rekomendasi diberikan setelah pimpinan dan anggota DPRD meninjau Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Ternyata pembangunan sudah mulai terlihat," ujarnya di lokasi peninjauan, Senin, 10 Juni 2017. Sebelumnya, ada beberapa kendala tapi sudah diatasi bersama dengan MRT.

Baca:
Ada Masalah Lahan, Kereta MRT Tak Berhenti di Stasiun Haji Nawi
PT MRT Indonesia Siapkan Pengembangan Jalur Fase 3 dan 4

Menurut Prasetio, rekomendasi harus diberikan setelah DPRD mengetahui implementasi pembangunan MRT secara riil. Awalnya, ia khawatir 10 ribu penumpang yang masuk ke stasiun MRT tidak terakomodasi. “Jangan-jangan orang bisa masuk, tapi enggak bisa keluar," ucapnya. Namun, setelah mengecek langsung ke lapangan, DPRD bersedia memberikan rekomendasi anggaran.

Menurut dia, legislatif harus mendukung program kelangsungan pembangunan MRT dan kepentingan masyarakat Jakarta. "Secepatnya kami rapat lagi,” katanya. Ia akan menanyakan supaya perundang-undangannya jelas.

Baca juga:
Pintu Stasiun MRT Dibangun, Lalu Lintas Bundaran HI Direkayasa
Hasil Olah TKP, Begini Kronologi Pembacokan Hermansyah Alumni ITB

Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan tambahan biaya Rp 2,56 triliun yang diajukan adalah hal wajar dalam suatu proyek. Apalagi, kata Tuhiyat, dengan metode design and build yang digunakan agar proyek bisa selesai lebih cepat. Namun metode itu dinilai memiliki kelemahan karena perencanaan pembiayaan.

Beberapa tambahan biaya dikeluarkan untuk tambahan dua pintu masuk, empat unit lift bagi penyandang disabilitas, dan penambahan kemampuan bangunan agar tahan gempa bumi. "Dalam kontrak, ada klausul itu. Sehingga ada tambahan Rp 2,56 triliun," tuturnya.

Simak:
Tak Kuat Menanjak, Truk Menabrak 5 Mobil dan Menewaskan 3 Orang
Koridor 13 Transjakarta Tetap Akan Beroperasi dengan 3 Halte

Tambahan biaya juga untuk baja tahan gempa, penambahan stasiun, perubahan desain cooling tower and ventilation tower (CTVT). "Sekarang sedang diajukan, butuh persetujuan Dewan. Permohonan tambahan biaya diajukan pada awal 2017.

Pembangunan MRT masih dalam tahap fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia sepanjang 15,7 kilometer. Jika proyek selesai dikerjakan, penumpang bisa menempuh rute itu selama 30 menit. Pembiayaan untuk proyek fase 1 diperkirakan Rp 15 triliun. Namun belakangan diperlukan tambahan biaya Rp 2,56 triliun.

Pembangunan fase 1 hingga Juni lalu mencapai 74,89 persen. Hingga akhir tahun diperkirakan mencapai 92 persen dan selesai pertengahan 2018. Fase 2 dari Bundaran HI ke Kampung Bandan sepanjang 8,7 km memerlukan anggaran Rp 22,5 triliun.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 jam lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

31 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

38 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

42 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

47 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

56 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

56 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

58 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

59 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya