Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, mengatakan tujuan pelaporan adalah agar polisi tidak menolak kembali pelaporan mereka. “Sehingga kepolisian dan Kementerian bisa saling berkoordinasi untuk menelusuri laporan kami,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2017.
Tigor akan membawa bukti-bukti, seperti dokumentasi bangunan di Pulau C dan D. Menurut dia, adanya bangunan di atas pulau reklamasi, seperti rumah toko, merupakan pelanggaran aturan tata ruang yang dilakukan Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu membangun di atas pulau buatan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah Jakarta.
Kamis pekan lalu, 20 Juli 2017, Koalisi sempat melaporkan PT Kapuk Naga Indah ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun laporan mereka ditolak dengan alasan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan yang diadukan telah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tigor menjelaskan, perusahaan itu bisa dijatuhi sanksi dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang itu menyebutkan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin dari pejabat berwenang bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan didenda hingga Rp 500 juta.
Kapuk Naga Indah juga dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Alasannya, perusahaan itu mendirikan bangunan di atas pulau reklamasi tanpa analisis mengenai dampak lingkungan.
Koalisi berharap ada penjatuhan sanksi pidana akibat adanya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dilakukan Kapuk Naga Indah. “Mereka (Kapuk Naga Indah) menerabas aturan tata ruang dan lingkungan,” ujar Tigor.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menolak berkomentar mengenai rencana Koalisi. “Belum ada laporannya kepada kami,” ucapnya.
Penasihat hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga menolak berkomentar menanggapi mengenai rencana pelaporan itu. "No comment," katanya melalui pesan elektronik.