Penolak Reklamasi akan Adukan Pengembang Pulau C dan D ke KLHK  

Reporter

Selasa, 25 Juli 2017 07:10 WIB

Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, mengatakan tujuan pelaporan adalah agar polisi tidak menolak kembali pelaporan mereka. “Sehingga kepolisian dan Kementerian bisa saling berkoordinasi untuk menelusuri laporan kami,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2017.

Tigor akan membawa bukti-bukti, seperti dokumentasi bangunan di Pulau C dan D. Menurut dia, adanya bangunan di atas pulau reklamasi, seperti rumah toko, merupakan pelanggaran aturan tata ruang yang dilakukan Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu membangun di atas pulau buatan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah Jakarta.

Baca:
Reklamasi Teluk Jakarta, Izin Baru Pulau C dan D ...
Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi

Kamis pekan lalu, 20 Juli 2017, Koalisi sempat melaporkan PT Kapuk Naga Indah ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun laporan mereka ditolak dengan alasan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan yang diadukan telah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tigor menjelaskan, perusahaan itu bisa dijatuhi sanksi dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang itu menyebutkan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin dari pejabat berwenang bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan didenda hingga Rp 500 juta.

Kapuk Naga Indah juga dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Alasannya, perusahaan itu mendirikan bangunan di atas pulau reklamasi tanpa analisis mengenai dampak lingkungan.

Baca juga:
Agustus, Dinas Perhubungan DKI Gelar Bulan Patuh Trotoar
Detik per Detik 2 Wanita Loncat dari Apartemen Gateway Terekam

Koalisi berharap ada penjatuhan sanksi pidana akibat adanya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dilakukan Kapuk Naga Indah. “Mereka (Kapuk Naga Indah) menerabas aturan tata ruang dan lingkungan,” ujar Tigor.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menolak berkomentar mengenai rencana Koalisi. “Belum ada laporannya kepada kami,” ucapnya.

Penasihat hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga menolak berkomentar menanggapi mengenai rencana pelaporan itu. "No comment," katanya melalui pesan elektronik.


GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Bahlil: Kalau Perusahaan Tak Perhatikan Lingkungan, Izin Berpeluang Dicabut

11 Januari 2022

Bahlil: Kalau Perusahaan Tak Perhatikan Lingkungan, Izin Berpeluang Dicabut

Bahlil mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya