Raperda Reklamasi, Saefullah: Bisa Dibahas Tanpa Pendapat KPK

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 3 Agustus 2017 16:13 WIB

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap reklamasi di Gedung KPK, Jakarta, 27 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mendorong agar dua rancangan peraturan daerah tentang pulau reklamasi segera dibahas. Menurut Saefullah, raperda tersebut harus dibahas lantaran menjadi kebutuhan di lapangan, apalagi beberapa pulau reklamasi sudah hampir selesai dibangun.

"Undang-undangnya sudah ada. Breakdown-nya kami ditunggu oleh pengembang dan masyarakat juga. Jadi, silakan dibahas, tidak menutup kemungkinan (untuk dibahas)," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.


Baca: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Dua raperda tentang reklamasi yang pembahasannya masih tertunda adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).


Menurut Saefullah, Pemerintah DKI Jakarta telah berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendapat sebelum raperda tersebut dibahas. “Sampai saat ini, surat tersebut belum dibalas oleh KPK,” ujar Saefullah.


Meski begitu, Saefullah mengatakan, pembahasan raperda bisa saja berjalan tanpa pendapat KPK. Menurut dia, pembahasan bisa berjalan sepanjang eksekutif dan legislatif mau membahas dua raperda itu dengan sungguh-sungguh.

"Mengenai subtansi bisa kami diskusikan, publik dan pemerhati lingkungan bisa berikan masukan. Yang penting pembahasannya terbuka dan berasas kadilan," ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan, pada prinsipnya eksekutif bersedia membahas raperda, baik dari aspek substansi maupun dari awal. “Jika memang diperlukan,” kata saefullah.


Meski begitu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sempat menolak rencana pembahasan kembali dua raperda itu. Menurut DPRD, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebelum pembahasan reklamasi rampung dibahas oleh pemerintah pusat. Selain itu, DPRD tengah mempertimbangkan proses hukum dan gugatan para nelayan kepada pengembang yang masih berlangsung.


Advertising
Advertising

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan


Dua raperda tersebut pernah dibahas tahun lalu. Namun, kelanjutan nasib pembahasan raperda ini terhenti akibat suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Maret tahun lalu. Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.
Dalam suap itu, Sanusi menerima uang dari eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya