LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho

Reporter

Minggu, 6 Agustus 2017 09:57 WIB

Komika Muhadkly Acho. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network mendesak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang menyeret artis stand up comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho. Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengelolaan Apartemen Green Pramuka.

"Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus Acho ini karena tidak layak untuk dilanjutkan," kata anggota LBH Pers Ade Wahyudin melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Baca: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan soal apartemen itu di blog pribadinya. Ia dituding mencemarkan nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.

Perkara ini dimulai ketika Acho menjadi penghuni Apartemen Green Pramuka sejak 2014. "Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau," kata Ade.

Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji awal saat membeli apartemen dengan kondisi yang dialaminya. Acho lantas menuliskan keluhannya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com.

Menurut Ade, Acho bermaksud membagi kisahnya agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu pengelola apartemen Green Pramuka. Yang dilakukan Acho, adalah untuk kepentingan publik. Oleh sebab itu, Acho juga memaparkan bukti-bukti yang ada. "Jadi bukan sekadar opini tanpa dasar," ujar Ade.

Selain di blog, Acho juga pernah mengunggah status terkait Apartemen Green Pramuka di Twitter. Pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka. Kedua mengunggah jawaban atas pertanyaan yang diajukan Twitter.

Tindakan Acho menuliskan keluhan di blog dan Twitter ini rupanya tak bisa diterima pihak PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola apartemen Green Pramuka. Melalui kuasa hukumnya, Danang Surya Winata, pengelola apartemen melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola. Namun surat dan telpon untuk meminta mediasi itu ditolak.

Berkas Acho dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan pada 7 Agustus 2017. Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Ade.

Ia pun meminta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

35 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

40 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

46 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya