YLKI Minta Dinas Perumahan Lakukan Mediasi dalam Kasus Acho  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 6 Agustus 2017 14:31 WIB

Komika Muhadkly Acho. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyikapi secara tegas pelanggaran hak oleh pengelola atau pengembang terhadap konsumen. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penolakan kriminalisasi terhadap artis stand-up comedy (komika), Muhadkly M.T. alias Acho, yang menuliskan keluhannya tentang Apartemen Green Pramuka.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Agustus 2017.

Atas kasus yang menimpa Acho, YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang agar penyelesaian masalah bisa dilakukan di luar pengadilan (out of court settlement).

Baca juga: Tulis Surat Pembaca, Seng Seng Didenda Rp 1 Miliar

Selain itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk meninjau ulang semua klausul yang dibuat oleh pengembang atau pengelola. “Klausul baku adalah hal yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Tulus.

YLKI juga mendesak agar segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dihentikan. Menurut Tulus, intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak asasi manusia (HAM) konsumen.

“Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya. Depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya,” ujar Tulus.

Baik pengembang perumahan atau apartemen diminta untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi atau beriklan. YLKI mengecam pengembang yang membius konsumen dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif.

Baca juga: Kasus Acho, Badan Perlindungan Konsumen Didesak Turun Tangan

“Kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian Acho ini, jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati,” kata Tulus.

Tulus juga mengingatkan agar konsumen tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha atau pengelola sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Ia juga mengingatkan apa yang ditulis harus benar dari sisi fakta hukum.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya