Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 7 Agustus 2017 10:53 WIB

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan reklamasi Teluk Jakarta tidak mungkin lagi dihentikan. Sebab, sebagian pulau buatan, seperti Pulau C dan D, yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, sudah terbentuk. Saat ini yang bisa dilakukan pemerintah hanya membuat kebijakan untuk membantu kepentingan nelayan.

Saefullah mencontohkan rancangan yang sudah dibuat pemerintah di atas Pulau C dan D. Total luas dua pulau tersebut sekitar 30 hektare. Di sana nantinya bisa dibangun pelbagai fasilitas untuk nelayan. “Itu yang digunakan untuk pembangunan dermaga, tempat para nelayan menambatkan perahu,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jumat, 4 Agustus 2017.

Selain itu, ada rencana membangun rumah susun untuk nelayan. Bahkan pemerintah berencana membuatkan pasar ikan dan restoran tematik serba ikan. Pemerintah, kata Saefullah, masih membuka peluang memasukkan aturan yang bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. “Jadi, kalau ada aspirasi dari nelayan yang ditangkap oleh teman-teman DPRD, masukkan saja aspirasinya. Nanti kita kawal bersama,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pemerintah telah memasukkan pelbagai upaya untuk memperbaiki nasib nelayan dalam rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Dua raperda reklamasi itu terhenti pembahasannya di DPRD.

Baca: Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Tempat Ikan Bertelur

Tuty menjelaskan, upaya pemerintah Jakarta menjamin kehidupan nelayan Teluk Jakarta juga tertuang dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta yang telah divalidasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami ingin memfasilitasi nelayan dengan peralatan yang modern dan kapal yang lebih besar agar kesejahteraannya meningkat,” tuturnya di Balai Kota, Jumat pekan lalu.

Tuty menanggapi kajian dampak sosial dan ekonomi yang disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun lalu. Isi kajian menyebutkan reklamasi mengakibatkan turunnya pendapatan nelayan pesisir Jakarta. Pada Mei 2014, rata-rata pendapatan nelayan bisa mencapai Rp 9,6 juta per bulan. Namun, pada Mei 2016, setelah kegiatan reklamasi berjalan, rata-rata pendapatan nelayan turun hingga Rp 7,4 juta atau menjadi Rp 2,2 juta per bulan.

Menurunnya pendapatan nelayan itu disebutkan karena terganggunya habitat ikan. Di sisi lain, nelayan sulit memperoleh alternatif pekerjaan. “Ada manfaat laut yang hilang akibat reklamasi,” tutur Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Tukul Rameyo Adi kepada Tempo, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Tukul, jika kegiatan reklamasi dilanjutkan, diperlukan kompensasi sehingga nelayan Teluk Jakarta terjamin kehidupannya. “Kami menginginkan kehidupan nelayan masih ada,” ujarnya.

Adapun Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto, menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Menurut dia, pemerintah Jakarta perlu mengkaji kembali layout pulau reklamasi.

LARISSA HUDA | GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya