Petisi Dukung Acho Hadapi Green Pramuka Diteken Lima Ribu Orang

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 20:10 WIB

Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Muhadkly MT alias Acho yang berkonflik dengan pengelola Apartemen Green Pramuka terus mengalir. Sampai Senin, 7 Agustus 2017 sebanyak 5.172 orang telah menandatangani petisi di situs Change.org.


Petisi tersebut berjudul “Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen”. Jumlah penandatangan petisi tersebut lebih dari 50 persen dukungan, dari target 7.500 tandatangan.


Baca juga: Polisi: Akibat Tulisan Acho, Green Pramuka Klaim Penjualan Turun

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pembuat petisi, mengajak publik mendukung Acho yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Polisi menerima pengaduan dari pengelola Apartemen Green Pramuka City yang merasa tercemar setelah Acho menulis di blog pribadinya pada Maret 2015.


Dalam tulisannya yang berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya”, Acho menceritakan berbagai kebijakan pengelola apartemen yang ia nilai merugikan penghuni.


Advertising
Advertising

Antara lain sistem parkir, sertifikat kepemilikan yang tak kunjung keluar, pungutan izin renovasi apartemen, dan lain sebagainya. Acho yang berprofesi sebagai komedian memang tinggal di apartemen tersebut.


Tujuan utama petisi adalah untuk membebaskan Acho. Pengelola SAFEnet menjelaskan bahwa tulisan Acho di blog pribadinya dilakukan untuk kepentingan publik, dan bukan sekedar opini tanpa dasar.


Pernyataan dalam petisi tersebut senada dengan pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk mendapatkan haknya.

“Konsumen menulisnya di media sosial karena dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya.


Simak juga:Acho Klaim Selalu Ajak Mediasi Apartemen Green Pramuka, tapi...


Tulus menuturkan konsumen boleh menyampaikan keluhan dan pendapatnya lewat media massa atau media sosial asalkan apa yang disampaikan adalah fakta dan hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah.


Menurut Tulus, tindakan pengembang Apartemen Green Pramuka kepada Acho sebagai konsumen merupakan tindakan yang berlebihan dan cenderung arogan.


BIANCA ADRIENNAWATI | WULAN NOVA

Berita terkait

Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.

Baca Selengkapnya

Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.

Baca Selengkapnya

Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.

Baca Selengkapnya

Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.

Baca Selengkapnya

Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.

Baca Selengkapnya

Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.

Baca Selengkapnya

Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.

Baca Selengkapnya