Soal Dumolid, Ini Pengakuan Pedagang Pasar Obat Pramuka

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 20:41 WIB

Artis Tora Sudiro datang ke BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani assessment, 5 Agustus 2017.TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kepemilikan zat psikotropika yang membelit artis Tora Sudiro menjadi bahan pembicaraan para pedagang obat di Pasar Obat Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah pedagang mengatakan obat bernama Dumolid yang dikonsumsi Tora Sudiro tidak bisa dijual sembarangan.

"Itu jenis psikotropika yang tidak diperjual-belikan di sini," kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya pada Senin, 7 Agustus 2017. "Namun kalau di sini ada yang jual, itu oknum, karena di sini dilarang jual obat untuk penenang."

Baca juga: Lagi Soal Dumolid, Efeknya Kerusakan Saraf Permanen

Seorang pedagang obat lainnya bernama Ronaldi Z. Ilyas juga membenarkan pernyataan itu. Kata dia, pihaknya hanya menjual obat herbal dan obat generik. "Tidak boleh dijual di sini, karena harus memakai resep dokter," ucap dia.

Menurut dia, obat penenang hanya bisa didapatkan di apotek besar, yang terdaftar di departemen kesehatan. Biasanya obat itu dijual di apotek yang ada di rumah sakit maupun apotik besar di sekitar rumah sakit. Pembeli juga harus melampirkan resep dokter terhadap pasien.

Baca juga: Tora Sudiro Ditangkap, Indro Warkop: Anakmu Narkoba, Mau Dibunuh?

Sejumlah pedagang lainnya juga mengatakan hal yang sama. Di Pasar Obat Pramuka sebagian besar dipenuhi obat generik. Mulai dari obat batuk, flu, asam urat, dan lain sebagainya. Di tempat itu juga dipenuhi hilir-mudik pembeli yang berbelanja obat generik dalam jumlah satuan maupun partai.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Dorojatun Sanusi mengatakan bahwa obat Dumolik dan sejenis obat penenang lain hanya diperbolehkan dijual di apotek besar. "Selain itu ada yang dijual dalam partai besar," tutur dia.

Baca juga: Tora Sudiro Terbelit Kasus Narkoba, Ini Pandangan Hotman Paris

Biasanya, perusahaan yang memproduksi obat penenang akan menjual ke apotek yang diperbolehkan. Karena itu ia mengatakan biasanya obat jenis itu tidak dijual di pasar Pramuka.

"Biasanya itu dipakai untuk mengobati orang yang susah tidur, atau insomnia berat," tutur dia. Makanya setiap penggunaan juga harus disertakan resep dan diawasi dokter. Dari sejumlah literasi juga menyebut bahwa efek obat penenang bisa membuat pengguna kecanduan.

Baca juga: Selain Dumolid, 5 Obat Penenang Ini Juga Kerap Disalahgunakan

Obat dumolid telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dorojatun juga meluruskan bahwa memang dumolid bukan termasuk narkoba tapi psikotropika yang berbahaya jika tanpa pengawasan. Menurut undang-undang itu, para pengguna obat penenang yang tidak dalam pengawasan dokter bisa dijerat pidana.

Sebelumnya, Tora Sudiro ditangkap oleh polisi bersama sang istri Mieke Amalia di dalam rumahnya Tangerang Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid dari tangan Tora. Dia juga telah mengaku sebagai pengguna dumolid sejak setahun terakhir karena kesulitan tidur.

Baca juga: Dumolid yang Dipakai Tora Sudiro Dulu Dijual Bebas di Apotek

Saat ini Tora Sudiro ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga melakukan beberapa pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine dan laboratorium. Tora bahkan juga menjalani pemeriksaan assessment di Badan Narkotika Nasional.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

14 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya