Menolak Mediasi, Acho: Syaratnya Tidak Adil  

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 21:57 WIB

Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah berusaha memediasi komedian Muhadkly Acho dengan manajemen Apartemen Green Pramuka, Selasa, 8 Agustus 2017. Namun, Acho menolak. "Acho menolak, dihubungi dari kemarin tak ada jawaban," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 8 Agustus.

Acho membenarkan adanya tawaran mediasi itu. Tawaran itu baru gencar dilakukan sejak Senin malam, 7 Agustus 2017. “Persyaratannya cukup berat," ujar dia.

Baca:
Penghuni Green Pramuka: Suara Acho Adalah Suara Kami
Sebut Acho Turunkan Penjualan, Green Pramuka Dinilai Salah Alamat

Syarat itu antara lain meminta Acho menghapus tulisan pada blog-nya dan Acho harus meminta maaf. "Kami membuka mediasi, tapi kesepakatan harus adil," kata Acho. Ia berharap kasus ini berjalan transparan karena sudah menjadi kasus publik. Syarat yang diajukan manajemen apartemen dinilai cenderung merugikan salah satu pihak.

Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka karena dianggap mencemarkan nama baik melalui tulisan yang diunggah di blog pribadi pada Mei 2015. Saat itu, Acho sudah berusaha mengontak dan menawari pelapor untuk bertemu dan menyepakati perdamaian, tapi ditolak. Kini pemberkasan kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.

Acho dan tim kuasa hukumnya pun menawarkan persyaratan dalam mediasi. Pertama, menghentikan proses kriminalisasi terhadap Acho dan konsumen Apartemen Green Pramuka yang sedang bersengketa hukum dengan pengelola.

Baca juga:
Alasan 2 Tersangka Ikut Membakar Hidup-hidup Zoya
Menteri Perhubungan Setujui Pembatasan Sepeda Motor

Kedua, kedua pihak sama-sama meminta maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blog-nya dianggap merugikan penjualan unit apartemen dan pihak manajemen apartemen meminta maaf karena memidanakan tanpa menempuh mediasi sebelumnya.

Ketiga, Acho berkewajiban memuat hak jawab yang ditulis manajemen apartemen di blog-nya. Keempat, proses mediasi dilakukan transparan dengan melibatkan penghuni apartemen dan YLKI sebagai moderator mediasi.

Simak: September, Uji Pembatasan Sepeda Motor hingga Bundaran Senayan

"Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari manajemen apartemen sebelumnya," kata Acho.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

35 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

40 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

46 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya