Tora Sudiro turut berpose saat Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung (dua dari kanan) menunjukan barang bukti psikotropika berjenis Dumolid yang dimilikinya dalam rilis penangkapannya di Polres Jakarta Selatan, 4 Agustus 2017. Dalam kasus ini polisi menjerat Tora dengan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Mampang Prapatan menggerebek toko obat dan kosmetik di Jalan H. Terin Pangkalan Baru, Cinere, Depok, Sabtu, 5 Agustus 2017. Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris M. Syafi'i mengatakan, toko ini digerebek karena kedapatan menjual psikotropika secara ilegal.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ribuan butir obat Tramadol, Dumolid Lorazepam dan Alprazolam. "Ada Tramadol 4.510 butir, Trihexyphenidyl 2.300 butir, Lorazepam atau Mersi 137 butir, Alprazolam 36 butir, Dumolid 12 butir," kata Safi'i, Rabu, 9 Agustus 2017.
Rinaldi, 23 tahun, pemilik toko, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat prikotropika ini.
Syafii menuturkan obat-obatan itu tidak dijual Renaldi seperti biasa. Obat-obatan itu baru akan dikeluarkan jika ada yang menanyakan. "Disimpan di tas, tidak dipajang di etalase," ujarnya.
Kepada penyidik Renaldi mengaku menjual obat-obatan ini dengan harga tinggi. Satu butir Dumolid misalnya, dijual seharga Rp40 ribu.
Polisi menjerat Rinaldi dengan Undang-Undang Psikotropika subsidair Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.