Buru Pajak Kendaraan Bermotor, DKI dan Ditlantas Gelar Razia STNK  

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 14:38 WIB

Warga melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. Ujicoba layanan Samsat diselenggarakan di empat Kantor Kecamatan yaitu Kemayoran, Kebon Jeruk, Pasar Minggu, dan Pulogadung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya, PT Jasa Raharja (Persero), dan Bank DKI dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Juga pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Adapun pemeriksaannya akan dilakukan di jalan, kantong-kantong parkir, atau kediaman wajib pajak (door-to-door). Selain mencakup STNK dan TNKB, ruang lingkungan dari pengawasan ini mencakup surat tanda uji kelayakan (STUK), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu pengawasan (KP) mobil penumpang dan barang.

Baca juga: Tagih Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pajak DKI Gelar Razia

"Kami berharap dengan kerja sama empat instansi ini pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor naik signifikan. Targetnya Rp 12,9 triliun terpenuhi (hingga akhir tahun)," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Saefullah menuturkan target pendapatan pajak sudah didistribusikan dalam program 2017. Sehingga dia menyayangkan jika pendapatan pajak tidak sesuai dengan target. Hingga pertengahan 2017, penerimaan pajak yang masuk ke kas pemerintah DKI Jakarta baru tercapai 60 persen.

Baca juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Naik, Ini Kisarannya

Dalam pemeriksaan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia di lima titik dalam operasi bersama. Jika pihak terperiksa didapati tidak membawa atau belum membayar pajak STNK atau sejenisnya, segera ditindak. "Soal titik-titiknya, masih harus kami koordinasikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.

Menurut Halim, dasar hukum kerja sama tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Pasal 68 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, kata Halim, setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian diperkuat dengan Pasal 70, yang menyebutkan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Baca juga: Djarot: Parkir di Pinggir Jalan Harus Lebih Mahal

"Akan berlaku dari hari ini dan seterusnya," ujar Halim. Menurut dia, Ditlantas sudah membuka kesempatan pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2017. Kalau tidak dimanfaatkan, kata Halim, pemutihan pajak kendaraan yang bersangkutan tidak berlaku ketika tertangkap di jalan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

55 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya