Penghuni Apartemen Green Pramuka Galang Aksi Dukung Acho

Reporter

Sabtu, 12 Agustus 2017 12:07 WIB

Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kekesalan penghuni Apartemen Green Pramuka tampaknya sudah tak terbendung. Langkah pengelola aparteme yang mempidanakan salah seorang penghuni Muhadkly MT yang lebih dikenal dengan nama Acho, gara-gara tulisan di blog membuat warga apartemen lainnya semakin kesal.

Hari ini, sabtu, 12 Agustus 2017, penghuni melakukan aksi terhadap berbagai masalah yang mereka alami. Di tower Chrysant misalnya, 5 orang ibu-ibu aktif menunggu di lobi. Tiap ada warga yang turun dari lift ditawari menandatangani petisi. "Ada masalah parkir, bu, pak. Tanda-tangan di sini." para ibu menyapa tetangganya. Lalu, bagi yang manandatangani diminta mengisi formulir tentang permasalahan yang lebih spesifik.

Baca juga: Penghuni Green Pramuka: Suara Acho Adalah Suara Kami

Menurut Nia, salah satu ibu yang aktif menyapa warga apartemen untuk menandatangani spanduk petisi, permasalahan yang dialami penghuni apartemen banyak. "Pertama, perparkiran, semuanya dikomersialkan. Dan seharusnya kami dapatkan 1 unit 1 space, Sebenarnya jatah parkir kami di basement, tapi sekarang ditutup, kalau pulang lebih dari jam 19, susah sekali dapat parkir. Kami diberikan parkir tapi jauh sekali,” ucapnya.

Kedua, pengelola apartemen menaikkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), tanpa ada pemberitahuan ke penghuni. “Dan harganya lebih mahal dari apartemen yang lebih bagus. Sedangkan kita disini belinya, yang kami tahu, belinya rumah susun lho, bukan apartemen," katanya.

Baca juga: Pengelola Green Pramuka Akhirnya Jawab Keluhan Penghuni

Ketiga, PBB, seharusnya kita bayarnya ke negara, tapi ke manajemen mereka. “Itukan tidak benar. Sedangkan sertifikat belum keluar. Kami belum terima sertifikat. " ucap Nia.

Ketika ditanya tentang keaktifan ibu-ibu dalam mengalang dukungan, Nia yang seorang karyawati menjelaskan pengalaman mereka sebelumnya dalam menyampaikan aspirasi. "Para bapak back up kita, karena kalau bapak yang melapor, dibentrokkan dengan aparat keamanan dan petugas parkir.

Baca juga: Green Pramuka Nyatakan Belum Pernah Terima Mediasi Acho

Atas pertimbangan itu, kata Nia, kini lebih baik ibu-ibu saja yang maju yang menyampaikan protes ke pengembang apartemen. Ia mengatakan pengelola apartemen sudah mulai pakai kekerasan. “Kalau bapak yang turun lebih terpancing emosi. Kalau ibu-ibu lebih bisa menahan (emosi)." jelas Nia.

Saat menghadapi gerakan ibu-ibu penghuni apartemen, pengelola apartemen menerjunkan 20 personel keamanan. "Tumben, banyak begitu yang jaga. Biasanya cuma 1 atau 2," kata pegawai Indomaret yang tidak mau disebutkan namanya, saat melihat keluar kaca dari tempatnya bekerja.

Baca juga: Melihat dari Dekat Apartemen Green Pramuka yang Dikeluhkan Acho

Penghuni Apartemen Green Pramuka mengatakan aksi yang mereka lakukan ini untuk menunjukkan bahwa bukan hanya Acho yang dirugikan tapi semua warga apartemen merasakan hal yang sama.

Para penghuni juga mendukung Acho lewat penandatanganan petisi di change.org dengan judul "Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakan Acho. Petisi yang dibuat tanggal 6 Agustus 2017, hari ini telah mencapai 29.505 pendukung dengan target yang diinginkan 35.000 pendukung.


MARIA FRANSISCA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

35 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

40 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

46 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya