Simpan Mayat Bayi, Asisten Rumah Tangga di Depok Ditangkap
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 15 Agustus 2017 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga ditangkap polisi setelah kedapatan menyembunyikan mayat bayi perempuan dalam lemari pakaian di kompleks De Raya Residence, Jalan Curug, Beji, Depok.
Perempuan bernama Solikha alias Ika, 21 tahun, itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Beji. "Untuk mendalami kasus ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Beji," kata Kepala Polsek Beji Komisaris Bambang Handoko saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca juga: Dikira Boneka, Mayat Bayi Perempuan Terapung di Kali Cideng
Pelaku, menurut Bambang, diduga sengaja menyembunyikan kehamilannya agar tidak diketahui orang lain. Mayat bayi perempuan ditemukan di rumah milik Ansar, majikannya di kompleks De Raya Residence Blok A 10.
"Pelaku menyimpan mayat bayi dalam laci lemari plastik, kejadian ini diketahui oleh Sumiarti, rekan Ika sesama asisten rumah tangga, yang kemudian melaporkannya ke polisi," ujar Bambang.
Bambang mengatakan mayat bayi tersebut ditemukan pada Senin, 14 Agustus 2017, pukul 07.00. "Saat ini mayat telah dilakukan pemeriksaan di RS Polri, Kramat Jati," katanya.
Selain memeriksa pelaku, kata Bambang, polisi mengambil keterangan dari saksi, yakni Sumiarti dan Ansar. "Barang bukti laci baju lemari plastik merek Lion Star warna pink serta dua kaus warna biru dan belang-belang sudah dibawa ke Mapolsek," ujarnya.
Atas tindakannya, menurut Bambang, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IRSYAN HASYIM