TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Seorang pria yang bekerja sebagai pelayan kafe dilaporkan telah mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun. Pria berinisial MUB, 21 tahun, ditangkap polisi untuk diperiksa. "Dia ditangkap kemarin di tempat tinggalnya, Jalan Pinang, Kecamatan Pamulang,” kata Kapolsek Pamulang Komisaris Tatang Andi, Rabu, 23 Agustus 2017. Menurut Tatang, MUB sudah berkeluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MUB dan korban berkenalan pada Mei 2017. Setelah itu mereka sering bertemu dan tersangka meminta korban menjadi pacarnya. Korban menolak permintaan itu karena tersangka telah beristri. "Pelaku merayu korban dan diiming-imingi akan dibelikan sepatu. Sebelum itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mau mandi. Di situlah pelaku menyetubuhi korban pertama kali," kata Tatang.
Tatang mengatakan korban sempat memberikan perlawanan tapi MUB lebih kuat. Setelah kejadian itu, tersangka mengulangi lagi perbuatannya beberapa kali. “Yang kedua dan ketiga di rumah teman pelaku, dan yang keempatnya di tempat kerja pelaku,” ucapnya.
Menurut Tatang, untuk memastikan dugaan pencabulan, ini polisi masih menunggu hasil visum korban. Tersangka sudah mengakui perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.