Aqua Palsu Beredar, Polisi: Ada Keterlibatan Orang Dalam

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 23 Agustus 2017 20:45 WIB

Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017, mengungkap kasus produksi dan penjualan air mineral merek Aqua palsu di Jalan Kemiri I Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Metro Sektor Cilandak, Komisaris Sujanto, mengatakan adanya keterlibatan orang dalam pada kasus pemalsuan air minum merek Aqua. "Berdasarkan keterangan tersangka, label tutup asli mereka beli dari orang dalam, ini masih kita telusuri," katanya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Baca juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Bermerek Aqua

Menurut pengakuan tersangka, mesin penyulingan air mereka dapat dari toko isi ulang yang berada di Bintaro, Jakarta Selatan. "Mereka juga mengaku beli tutup label dan tisu Rp 2200 per pasang dari orang Aqua. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), inisial G," ujar Sujanto.

Pada Senin, 21 Agustus 2017, Polsek Metro Cilandak telah menangkap empat orang, yang memproduksi air minum palsu merek Aqua. Mereka menangkap empat orang tersangka dengan inisial S, DP, TT, dan PG. " S sebagai pemodal, lainnya sebagai tukang buat dan yang memasarkan," kata Sujanto.

Sujanto menuturkan, salah satu tersangka pernah bekerja di tempat pengisian ulang air minum, tersangka berinisial S mengakui mengeluarkan Rp 7,5 juta sebagai modal awal pemalsuan air minum merek Aqua itu. "Dengan harga jual Rp 13 ribu, mereka bisa untung bersih Rp 9 ribu per galon, sisanya untuk oprasional," kata Sujanto.

Sujanto mengatakan, ada tujuh tiik persebaran Aqua palsu yang diedarkan oleh tersangka. "Di Pondok Cabe ada tiga toko dan di Lebak Bulus ada empat toko," ujarnya.

Salah satu agen, yang telah disegel adalah Toko Jono di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Kami menyita 40 galon siap edar, 60 galon kosong, mesin penyulingan air, dan dua kardus berisi tutup label Aqua," tutur Sujanto.

Para tersangka pemalsu Aqua ini dijerat pasal 62 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Sujanto.
CHITRA PARAMAESTI


Berita terkait

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

10 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

3 hari lalu

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

17 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

23 hari lalu

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

39 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

19 Maret 2024

Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

19 Maret 2024

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

17 Maret 2024

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

17 Maret 2024

Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

17 Maret 2024

Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca Selengkapnya