TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Banten menangkap empat orang dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 Agustus 2017. Mereka adalah HD dan EI, yang menjabat Kepala Seksi Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM); SA, staf di IPPM; IW, tenaga honorer. Keempat orang itu diduga melakukan praktik pungli.
Kepala DPMPST Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menyayangkan kejadian itu. "Ini pelajaran, tidak kurang-kurang saya selalu ingatkan agar melayani dengan baik dan bersih. Bahkan mereka menandatangani pakta integritas," katanya kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2017.
Saat penangkapan terjadi, yakni sekitar pukul 14.00, Nono sedang rapat. Menurut Nono, HD, EI, dan SA baru delapan bulan ditugaskan di IPPM, sedangkan IW merupakan pegawai honorer yang sudah lama bekerja di kantor itu.
Sumber Tempo di DPMTSP mengatakan, pada saat penangkapan, pelayanan berjalan seperti biasa. Namun tidak ada pengusaha atau pemohon yang sedang bertemu dengan empat orang itu.
Tim Saber Pungli, kata Nono, menemukan sejumlah uang tunai yang nilainya belum diketahui dari laci meja keempat orang itu.
Juru bicara Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Zaenudin, belum bisa dikonfirmasi. Demikian pula Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Widoni, yang menangani kasus ini.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.