TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menangani kasus pencopetan di bus Transjakarta, PT Transjakarta memiliki standar prosedur operasi (SOP) sendiri. Standar ini tampak terpampang di ruang piket petugas Transjakarta di Halte Harmoni.
Dalam SOP yang ditempel itu, Tempo mencatat bagaimana seorang petugas menangani kejadian pencopetan di bus Transjakarta. Selain SOP tentang penanganan pencopetan, ada SOP mengenai penanganan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta.
Dalam SOP tersebut, digambarkan alur tindakan yang dilakukan petugas saat menangani kasus pencopetan. Alur umumnya adalah tangkap, catat, dan data. Alur ini dibagi menjadi dua, yaitu ketika korban melaporkan tindak pidana ini ke polisi atau tidak melaporkannya.
Baca juga: Sanksi Terduga Pencopet, LBH: Transjakarta Main Hakim Sendiri
Jika korban melaporkan tindak pencopetan ini kepada polisi, Transjakarta tetap akan melakukan sanksi sosial berupa hukuman berdiri di halte sambil memegang tulisan "Saya Copet".
Dalam SOP ini juga dituliskan petugas dapat memberikan hukuman fisik berupa bersih-bersih halte, push-up, mencukur rambut, dan satu lagi dengan "hukum adat TJ". Setelah melakukan semua itu, petugas bisa menyerahkan pelaku ke polisi. Terakhir, petugas membuat laporan kejadian.
Jika korban tidak mau melaporkan terduga ke polisi, korban harus membuat surat pernyataan bahwa kejadian telah diserahkan dan ditindaklanjuti sepenuhnya oleh PT Transjakarta. Petugas kemudian mendokumentasikan foto dan identitas korban. Petugas pun dapat melakukan 'hukum adat TJ' sebagai efek jera bagi pelaku. Setelah itu, pelaku diserahkan kepada polisi.
"SOP itu adalah ketentuan yang harus dilakukan," kata Humas PT Transjakarta Wibowo saat diminta konfirmasi pada Selasa, 29 Agustus 2017. Adapun soal poin hukum adat TJ, Wibowo mengatakan maksud hal itu kemungkinan adalah dipajang di halte.
Pada Minggu, 26 Agustus lalu, seorang pria berusia 54 tahun ditangkap petugas Transjakarta karena diduga mencopet di dalam bus Transjakarta arah Bundaran Hotel Indonesia.
Terduga pelaku itu kemudian dibawa menuju Halte Harmoni dan dipajang sambil membawa tulisan "Saya Copet". Kasus ini tidak berlanjut ke kepolisian karena korban tidak bersedia melaporkan pencopetan ini. Terduga pelaku dilepaskan pihak Transjakarta setelah dihukum dengan sanksi sosial tersebut.
MUHAMMAD NAFI'
Berita terkait
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel
7 hari lalu
Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaBerbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan
46 hari lalu
MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.
Baca SelengkapnyaBos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit
53 hari lalu
Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca Selengkapnya6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing
20 Februari 2024
Ada banyak pilihan transportasi di Jakarta bagi turis asing. Mulai dari MRT, KRL, LRT, hingga bajaj. Berikut jadwal dan harga tiketnya.
Baca SelengkapnyaJerome Polin Ungkap Cara Pencopet Paris Beraksi, Yusuke Jadi Korban
19 Februari 2024
Prancis merupakan negara kedua dengan jumlah kasus pencopetan tertinggi di kawasan Eropa setelah Italia. Copet mengincar wisatawan di Paris.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Bansos Beras Covid-19, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp 127 Miliar
1 Februari 2024
Kuncoro Wibowo sebagai Direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa ditugasi menyalurkan bansos beras untuk mengurangi dampak Covid-19
Baca SelengkapnyaJam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend
27 Januari 2024
TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAPK di Jalur Transjakarta Timpa Pengendara Motor, Bawaslu Jakbar Tunggu Laporan Panwascam
22 Januari 2024
Alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di jalur Transjakarta menimpa pengendara motor di Kebon Jeruk.
Baca SelengkapnyaDukung Perekonomian Jakarta, Transjakarta Sediakan 30 Persen Ruangan Halte untuk UMKM
22 Januari 2024
Divisi Komersial TransJakarta membuka peluang bagi pelaku UMKM yang tertarik membuka usaha di halte bus milik BUMD DKI itu.
Baca Selengkapnya