Operasional Truk Dibatasi pada Idul Adha, Tengok Waktunya  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 11:02 WIB

Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Purwakarta, 29 Desember 2016. Selama perbaikan jembatan Cisomang, kendaraan golongan dua ke atas dialihkan ke jalan arteri. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada Idul Adha, Jumat, 1 September 2017. Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2017 pukul 12.00 hingga 1 September 2017 pukul 12.00, dan 3 September 2017 pukul 06.00 sampai 23.59.

“Pembatasan diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang,” kata pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, melalui siaran tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017. Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca:
Libur Idul Adha, Kereta Api Purwokerto Tambah...
Idul Adha Bakal Tanpa Opor di Kebon Pala

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang itu berlaku di jalan nasional dan jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes, juga jalan tol Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Selain itu, jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, serta barang (bahan baku) ekspor atau impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor.

Baca juga:
Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan BPN, WALHI: Acuannya...
HGB Pulau D Terbit Secepat Kilat, Pakar: Itu di Luar...

Pengendalian lalu lintas akan dikendalikan di persimpangan, ruas jalan, dan pemasangan rambu. Pengendalian akan menggunakan alat pemberi isyarat serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Bila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, para kepala dinas perhubungan di lokasi masing-masing diminta segera mengambil langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi. “Koordinasi dilakukan dengan aparat pemerintah dan Ditjen Perhubungan Darat dan Polri," kata Hengki.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

4 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

4 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya