Kalah Beperkara Lawan Mantan Karyawan, Transjakarta Kasasi  

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 08:42 WIB

Sejumlah petugas TransJakarta saat mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Jakarta, 31 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta mengajukan kasasi setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan mantan karyawan Transjakarta, Fery Febriansyah, pada Rabu, 30 Agustus 2017. "Kami sudah mengirim surat untuk kasasi," kata juru bicara PT Transjakarta, Wibowo, kepada Tempo pada Rabu.

Fery menuntut Transjakarta memberinya kompensasi Rp 73,5 juta karena memberhentikannya sebagai karyawan kontrak. Wibowo mengakui Fery diberhentikan pada 2016 sebagai karyawan kontrak setelah bekerja sejak 2005. Namun Transjakarta menolak memberikan kompensasi itu meski Fery menang beperkara. Pengajuan kasasi telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca:
Pegawai Transjakarta Mogok, Manajemen: Gaji Sudah...
Tak Jawab Telepon Karena Salat, Pegawai Transjakarta Diberi SP3

Fery adalah satu dari empat mantan pekerja PT Transjakarta yang mengajukan gugatan ke PHI. Mereka adalah Dimas Catur Feby Laksono, Nur Rahman, dan Ahmad Tohir. Masing-masing berkas diajukan secara terpisah dan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron sebagai tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum LBH Mawar Saron, Boris Tampubolon, mengatakan kemenangan Fery adalah kemenangan ribuan karyawan Transjakarta yang tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. "Gugatan itu mewakili ratusan atau ribuan karyawan Transjakarta yang bernasib sama seperti klien kami."

Boris mengatakan keempat kliennya bekerja di Transjakarta sejak 2004, saat perusahaan itu masih berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Pada 2015, Transjakarta berubah menjadi perusahaan dan hanya mengangkat karyawan yang masuk pada tahun itu. Bagi karyawan yang masuk sejak 2004 tetap dianggap sebagai karyawan kontrak dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan. Keempat orang tersebut pun mengajukan gugatan pada Februari lalu.

Baca juga:
KLHK Memutuskan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta...
Video Nasi Plastik di Rumah Makan Padang Viral, Polisi...

Pada 7 Agustus, 13 mantan karyawan Transjakarta yang memiliki nasib sama menggugat Transjakarta. Kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta, Okky Wiratama, mengatakan 13 kliennya menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan Transjakarta. Selain itu, mereka meminta uang ganti rugi senilai Rp 580 juta sebagai ganti selama mereka menganggur. "Tuntutan kami dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap," ucap Okky.

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta merekomendasikan Transjakarta kembali mempekerjakan 13 karyawan itu. Namun hal itu tidak diindahkan Transjakarta. "Rekomendasi masih kami kaji," ujar Wibowo. Kata dia, perusahaan memberhentikan karyawan karena kontrak kerja sudah berakhir. Dia mengklaim telah menuruti permintaan untuk mengangkat status karyawan kontrak menjadi tetap.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

49 hari lalu

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.

Baca Selengkapnya

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

56 hari lalu

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing

20 Februari 2024

6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing

Ada banyak pilihan transportasi di Jakarta bagi turis asing. Mulai dari MRT, KRL, LRT, hingga bajaj. Berikut jadwal dan harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya