Pelanggaran Parkir Liar Motor Terbanyak Selama Agustus 2017
Editor
Sugiharto
Sabtu, 2 September 2017 16:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menindak 11.039 pelanggar trotoar selama 1-30 Agustus 2017 dalam Bulan Tertib Trotoar. "Kebanyakan pelanggaran parkir liar oleh kendaraan roda dua," kata Kepala Satpol PP Ahmad Yani Purwoko saat dihubungi, Sabtu, 2 September 2017.
Dari rekap hasil pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar, Satpol PP DKI menemukan 4.740 kendaraan yang parkir liar di trotoar. Yani mengatakan, penindakan terhadap kendaraan parkir liar di antaranya 181 kendaraan diangkut ke Suku Dinas Perhubungan, 2.871 kendaraan terkena operasi cabut pentil, 897 ditilang, 240 diderek, 549 diberikan imbauan, dan 2 kendaraan digembok.
Untuk kendaraan yang melintas di trotoar, Yani menyebutkan, ada 945 pelanggaran. "Kami berikan penindakan juga." Penindakannya berupa imbauan bagi 674 pelanggar, 204 ditilang, 43 operasi cabut pentil, 3 kendaraan diangkut ke kecamatan, serta 21 kendaraan diderek.
Adapun pelanggaran oleh pedagang kaki lima, Yani melaporkan, ada sekitar 1.868 PKL yang melanggar tersebar di lima wilayah DKI. Rinciannya, 633 PKL yang berjualan di trotoar Jakarta Pusat, 395 PKL di Jakarta Utara, 327 PKL di Jakarta Selatan, 258 PKL di Jakarta Timur, dan 255 PKL di Jakarta Barat.
Penindakan terhadap PKL adalah 1.319 gerobak dikirim ke gudang Satpol PP, 512 PKL diberikan imbauan, 22 lapak PKL dibongkar, dan 15 PKL dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Nah, khusus pada 31 Agustus 2017, Yani menjelaskan, pelanggar parkir liar masih yang terbanyak dengan 164 kendaraan dan 8 pelanggar melintas di trotoar. Sedangkan PKL yang berjualan tanpa izin di trotoar ditemukan 32 pelanggar sehingga 26 PKL dikirim ke gudang Satpol PP dan 6 diberikan imbauan.
FRISKI RIANA