TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K disidang untuk pertama kalinya siang tadi dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dia dihadapkan ke meja hijau bersama tiga terdakwa pemilikan tiga linting ganja lainnya, yakni Yoris, Naomi, dan Bayu.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Iwa K mendapatkan ganja yang menjeratnya itu dari tiga terdakwa lainnya. Iwa K tidak membantah isi dakwaan tersebut. "Dia memang memakai ganja untuk kesenangan, tapi Iwa K bukan pengedar atau bandar," kata kuasa hukumnya, Chris Sam Sewu," di pengadilan pada Rabu, 6 September 2017.
Masih berdasarkan dakwaan JPU, 29 April sekitar pukul 05.00 WIB, Iwa K ditangkap di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP). Rapper kondang ini ditangkap ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok di dalam kantong celana Iwa K.
Chris menerangkan, tak ada hubungan apapun antara Iwa K dan terdakwa lainnya. Hanya satu terdakwa teman kerja Iwa K. Tapi, Chris tak menjelaskan siapa dia dan teman kerja di mana. Chris mengakui bahwa dulu Iwa K memang pernah mengkonsumsi ganja dan sempat berhenti. Tapi karena pengaruh lingkungan Iwa K kembali memakai ganja. "Tingkat kecanduan, ada."
JONIANSYAH HARDJONO
Berita terkait
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
8 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
8 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
8 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
8 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan
7 Januari 2024
Polres Jakarta Barat menyebut pria yang mengancam menembak Saipul Jamil bagian dari anggotanya
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil: Saya dari Kecil tidak Pernah Menyentuh Narkoba
7 Januari 2024
Pedangdut Saipul Jamil terseret kasus narkoba asistennya
Baca SelengkapnyaAsisten Saipul Jamil Diduga Dapat Sabu dari Kampung Bahari atau Kampung Boncos
6 Januari 2024
Asisten Saipul Jamil diduga membeli sabu dari dua kampung yang kerap menjadi lokasi jual-beli narkoba. Antara Kampung Bahari atau Kampung Boncos.
Baca SelengkapnyaIni Aktivitas Saipul Jamil Saat Asistennya Transaksi Narkoba di Halaman Masjid Kawasan Cengkareng
6 Januari 2024
Asisten Saipul Jamil melakukan transaksi narkoba di halaman masjid kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Apa yang dilakukan Saipul saat itu?
Baca SelengkapnyaMeski Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi Tetap Periksa Kemungkinan Dia Terlibat
6 Januari 2024
Kapolsek Tambora Komisaris Donny Harvida menyatakan pihaknya tetap memeriksa Saipul Jamil dalam kasus narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasok Narkoba untuk Ibra Azhari
6 Januari 2024
Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari
Baca Selengkapnya