Atasi Parkir Liar, DKI Akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 7 September 2017 18:10 WIB

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya parkir liar di Jakarta membuat Gubernur Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta mensosialisasi kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Ibu Kota. Salah satunya tentang kewajiban pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 140.

"Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) adalah kesanggupan yang bersangkutan mempunyai garasi," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan permintaan Djarot tersebut. Menurut Andri, muara dari perda tersebut adalah mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum massal. Selain terhadap lalu lintas, kata Andri, pemerintah DKI harus membatasi kepemilikan kendaraan.

Perda tersebut, kata Andri, sebetulnya sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Namun kali ini Dishub berencana mensosialisasi kembali. "Sekarang kami harus mensosialisasi ini secara keseluruhan," ucapnya.

Andri mengatakan pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi seharusnya tidak berhak menerima STNK. Karena itu, Dinas Perhubungan akan bersikap tegas menindak parkir liar. Jika nanti terbukti pemilik kendaraan tidak memiliki garasi, kendaraannya langsung diderek. "Berlaku juga di perumahan, kan begitu bunyi perdanya. Wajib memiliki garasi,” tuturnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

10 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

16 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

27 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya