Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

Reporter

Editor

Suseno TNR

Minggu, 10 September 2017 20:39 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso hingga saat ini belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, keputusan kasasi sudah keluarkan Mahkamah Agung sejak Juni lalu namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"PK belum bisa diajukan selama surat salinan putusan belum ada," kata Hidayat Bostam, Sabtu, 9 September 2017. Menurut dia, keluarga Jessica dan pengacara sudah tiga kali mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta salinan putusan. Namun hingga hari ini permintaan itu belum ditanggapi.

Terakhir, kata Bostam, pada Kamis lalu mereka menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Efendi untuk menanyakan surat putusan Mahkamah Agung itu. "Sambil menangis, Ibu Imelda (ibunda Jessica) memohon Ketua PN Pusat untuk membantu menanyakan kapan putusan kasasi keluar," ujar Bostam.

Baca juga:
Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus

Secara umum, kata Bostam, kondisi Jessica cukup baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dia setiap malam menangis lantaran tertekan karena putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Sedangkan untuk melawan keputusan pengadilan lewat peninjauan kembali belum bisa dilakukan. "Harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali."


Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Hakim menilai perempuan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida yang dibubuhkan ke dalam kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk melawan keputusan itu. Pada 7 Maret 2017, pengadilan mengeluarkan keputusan yang justru menguatkan vonis dari pengadilan negeri. Hasil yang sama terjadi juga pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada 21 Juni 2017 dan menolak permohonan Jessica Kumala Wongso.


FRISKI RIANA

Berita terkait

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

7 April 2021

Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

Guru besar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ronny Rasman Nitibaskara wafat pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Selengkapnya

Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

21 November 2017

Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

Selain sebagai pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Wongso dan Muhammad Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

10 September 2017

Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

Selain Jessica Kumala Wongso, Bostam mengatakan, Imelda Wongso juga terus menangis meratapi nasib putri bungsunya itu berada di balik jeruji besi.

Baca Selengkapnya

Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

10 September 2017

Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

Jessica Kumala Wongso sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

10 April 2017

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

27 Maret 2017

Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

Surat penahan Jessica yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berlaku sampai 26 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget

13 Maret 2017

Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget

Tim pengacara Jessica Wongso, terpidana kasus kopi bersianida, mengaku tidak kaget banding Jessica ditolak.

Baca Selengkapnya