Prarekonstruksi Kasus Persekusi Abi Qowi Digelar Pekan Depan
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 08:46 WIB
Suasana pembongkaran makam korban persekusi berujung maut, Abi Qowi Suprapto di TPU Karet, Jakarta, 12 September 2017. Jenazah Abi telah dimakamkan pada 3 September, namun pihak keluarga baru melapor ke pihak polisi pada 7 September. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan prarekonstruksi kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang dilakukan pemilik toko vape terhadap Abi Qowi Suparto dilakukan pekan depan. "Kami rencanakan paling lama minggu depan," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 September 2017.
Nico menuturkan prarekonstruksi bisa dilakukan setelah dokter memberikan keterangan tertulis mengenai hasil autopsi jasad Abi. Selain itu, polisi akan menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan para tersangka. "Setelah kami cocokkan, kami lakukan prarekonstruksi," ujarnya.
Abi, 20 tahun, meninggal di rumah sakit setelah mengalami pendarahan otak. Ia diduga dianiaya sekelompok orang yang menuduhnya sebagai pencuri paket vape seharga Rp 1,6 juta di toko Rumah Tua Vape, Tebet Raya.
Sebelum dianiaya, Abi sempat diburu lewat sayembara berhadiah Rp 5 juta oleh pemilik toko, Fachmi Kurnia Firmansyah, 39 tahun, yang juga pelaku penganiayaan. Pemilik toko Rumah Tua Vape itu melakukan persekusi dengan mengunggah foto Abi di akun Instagram @rumahtuavape dan meminta bantuan orang-orang untuk mencarinya.
Saat ini, polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat penganiayaan itu. Mereka adalah Rajasa Sri Herlambang, Fachmi Kurnia, Armyando Azmir, Aditya Putra Wiyanto, dan PA. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi masih mengejar dua orang lagi yang diduga terlibat persekusi ini.